
Nusanews.com - Politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq resmi menjadi Ketua Bidang Pemuda dan olah Raga Partai Golkar. Nama Fahd menjadi pergunjingan karena Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sempat memvonis dirinya dengan 2,5 tahun penjara atas kasus suap kepada anggota dewan Wa Ode Nurhayati terkait Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) untuk tiga kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam.
Fahd sendiri telah bebas bersyarat pada 23 Agustus 2014 lalu. Menanggapi hal tersebut, Fahd menyatakan bahwa kasusnya telah selesai.
"Sudah selesai masalah saya. Apalagi masalah saya?" kata Fahd di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Senin (30/5).
Fahd mengakui saat ini dia memerlukan kritik dan saran yang bersifat membangun. Hal tersebut akan berguna bagi kerja-kerjanya nanti.
"Kritik itu membangun. Kita bangkitkan kepemudaan Golkar. Kita hidupkan semua organisasi kepemudaan. Kritik, membangun saya," ungkapnya.
Sedangkan terkait program kerja, Fahd enggan mengungkapkannya. Dia berjanji akan memaparkan program strategis di rapat pleno Rabu (1/6) mendatang.
Seperti diketahui sebelumnya, Sekjen Partai Golkar Idrus Marham menilai, semua langkah yang diambil oleh tim formatur berdasarkan aturan negara dan aturan Partai Golkar.
"Kalau ada yang terkait dengan masalah hukum, itu kita sudah berdasarkan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2015 ada keputusan tadi, bahwa bagi siapapun yang telah menjalani hukuman dari proses hukum yang ada, itu secara serta-merta bisa mengikuti proses politik termasuk ikut Pilkada, Pileg, dan posisi-posisi lainnya, termasuk presiden," ujar Idrus di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Senin (30/5).
Menurut Idrus, beberapa nama yang sempat menjadi narapidana tidak masalah ditempatkan di struktur baru. Sebab MK sudah membatalkan keputusan yang lama.
"Tidak ada masalah bagi teman-teman yang sudah menjalani hukum yang sudah lewat. Tidak seperti yang lalu. Kalau yang lalu itu ada jeda masa 5 tahun, dengan keputusan MK maka tidak ada lagi masa tunggu itu," ujarnya. (mdk)