
NBCIndonesia.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku kecewa terhadap pengembang yang tidak mengindahkan regulasi dalam melakukan reklamasi di Pulau C dan Pulau D.
Menurutnya, kedua pulau tersebut telah melanggar prinsip reklamasi dengan menyatukan pulau-pulau itu ke daratan DKI Jakarta.
"Ini sih bukan reklamasi namanya, tapi nambahin daratan. Harusnya ada jarak minimal 300 meter dari daratan, tapi kok nyambung ya," ujar Susi disela-sela kunjungannya di pulau D, Jakarta Utara, Rabu (4/5/2016).
Susi menjelaskan, adanya jarak dari dataran Jakarta ke pulau reklamasi diperuntukkan agar arus air laut tidak terhambat antara pulau dan daratan serta tetap dapat menghidupi ekosistem laut dibawahnya.
Namun, pihak pengembang PT Kapuk Naga Indah berdalih bahwa mereka mendapatkan kekhususan dengan hanya menjarakkan pulau dan daratan DKI Jakarta sepanjang 100 meter karena terdapat hutan mangrove di antara pulau dan daratan.
"Jadi kemarin itu ada yang menambahkan mangrove disana, jadi jarak kita bisa dimajukan dengan 100 meter saja," dalihnya. (ts)