
Nusanews.com - Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta telah mengeluarkan surat edaran Nomor 3765/-1.819 tentang penghentian layanan Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) tertanggal 12 Mei 2016. Keputusan tersebut menyebabkan bus berwarna biru tersebut tidak dapat memasuki busway per 1 Juni 2016 lalu.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, akan mengambil alih rute dari APTB. Dia menilai, selama ini bus penghubung tersebut tidak bisa memberikan pelayanan terbaik untuk penumpang.
"Kami enggak mau dia masuk jalur lagi. Kalau penumpang terlantar lama-lama, mau kami ambil alih kerjaan APTB," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (10/6).
Ahok, sapaan Basuki, mengungkapkan, APTB masih menggunakan sistem setoran, sehingga sopir sering kali menaikkan dan menurunkan penumpang di sembarang tempat. Padahal Pemprov DKI Jakarta telah menawarkan sistem perhitungan kilometer jika bergabung dengan PT Transportasi Jakarta.
"Jadi nanti rute APTB kami masukin bus baru. Penumpangnya akan pindah ke kami. Kami sudah tawarin dia, mau ikut kami enggak rupiah per kilometer. Tapi anda ngelunjak, naikin penumpang depan lampu merah di ujung. Tiap hari begitu APTB," terangnya.
Sebelumnya, Direktur Umum Perum PPD, Pande Putu Yasa, mengatakan, kebijakan tersebut membuat penumpang dari luar Jakarta, seperti Bogor, Tangerang, Bekasi dan Depok sulit melanjutkan perjalanan.
"Soalnya mereka harus turun di jalan. Lalu melanjutkan perjalanan angkutan lain atau bisa juga Transjakarta. Artinya mereka harus membayar lagikan," katanya saat dihubungi, Jakarta, Selasa (7/6).
Dia menawarkan, dua solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut. Pertama, APTB boleh berhenti di halte Transjakarta terdekat. Sedangkan kedua, penumpang APTB boleh melanjutkan perjalanan tanpa melakukan pembayaran kembali.
"Dengan begitu, penumpang dapat mencapai tujuannya dengan mudah. Itu idealnya. Paling tidak, kami operator APTB meminta solusi kepada Dishubtrans DKI selama penggabungan manajemen belum berjalan," terangnya.
Pande mengungkapkan, solusi ini dapat dijalankan sambil menunggu penentuan besaran rupiah per kilometer (rp/km) disahkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah (LKPP). Karena pada intinya, keenam operator APTB bersedia bergabung dengan Transjakarta. (mdk)