
Nusanews.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengecam tindakan Satpol PP Kota Serang yang menutup warteg Saeni (53) secara arogan.
Menurut Agus, Satpol PP tersebut tidak melihat standar operasional prosedur (SOP) yang jelas dari Walikota Serang Tubagus Haerul Jaman.
Pasalnya, surat edaran Perda Kota Serang tahun 2010 dan edaran Walikota tentang larangan berjualan di siang hari selama Ramadan harus dijalankan secara persuasif dengan sejumlah peringatan sebelumnya.
"Saya melihat pelaksanaan surat edaran dari Bupati tersebut tidak dijalankan secara persuasif sehingga menimbulkan gejala yang seperti kemarin (tindakan arogan Satpol PP)," kata Agus di gedung Nusantara III DPR, Jakarta, Senin (13/6/2016).
Terlebih, Saeni korban dari Satpol PP Kota Serang ini tidak mengetahui adanya larangan Perda dan surat edaran tersebut. Jadi, pemerintah daerah setempat seharusnya gencar mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan polemik ke depannya.
"Kalau langsung penindakan tentunya tidak tepat," imbuhnya.
Sebelumnya, Saeni (53), seorang ibu pemilik warung makan di Kota Serang, Banten, menangis ketika dagangannya disita aparat Satuan Polisi Pamongpraja PP Pemkot Serang, Jumat (19/6/2016). (ts)

