logo
×

Selasa, 28 Juni 2016

Buat Apa Bahas Kasus Lahan Rusun Cengkareng, Toh, Urusan kasus Sumber Waras Akhirnya Semua ‘Dikadalin’

Buat Apa Bahas Kasus Lahan Rusun Cengkareng, Toh, Urusan kasus Sumber Waras Akhirnya Semua ‘Dikadalin’

Nusanews.com -  Kembali terkuak kebobrokan Pemprov DKI Jakarta terkait pembelian lahan Rusun Cengkareng yang memiliki luas lebih kurang 10 Hektar, terakhir diduga pada lahan tersebut adanya sertifikat ganda

Dua pihak yang mengaku pemilik sertiikat tanah itu adalah Pemprov DKI melalui Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta (KPKP) dan seorang warga yang mengklaim juga memiliki lahan tersebut, yakni Toeti Noeziar Soekarno.

Berdasarkan sejumlah informasi yang dihimpun, diketahui lahan tersebut berada di Jalan Kamal Raya, Cengkareng, Jakarta Barat. Letaknya persis di pinggir jalan, 500 meter dari Kantor Kecamatan Cengkareng.

Posisi 500 meter dari kecamatan Cengkareng, artinya tidak mungkin pihak aparatur pemprov DKI Jakarta tidak mengetahui perihal tanah milik pemprov tersebut

Kisah berawal dari Pemerintah DKI Jakarta gencar membeli lahan untuk mencapai target yang diusung Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, yakni membangun 17 ribu unit rumah susun sewa sederhana pada Oktober 2017. Tanah yang dibeli salah satunya milik Toeti Noezlar Soekarno di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, seluas 4,6 hektare.

Pembelian itu bermasalah tak hanya setelah transaksi dilakukan pada November 2015—tanah itu ternyata milik Dinas Kelautan sejak 1967. Penduduk setempat juga memprotes sejak awal sampai-sampai Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah DKI Jakarta, sebagai pembeli, mengundang mereka pada 1 Oktober 2015.

Rasidin Nur, tokoh masyarakat yang dianggap tahu seluk-beluk tanah di Cengkareng, diundang dalam pertemuan itu. Ia diminta menjelaskan sejarah tanah di sana. Rasidin kemudian meminta pemerintah DKI Jakarta tak melanjutkan rencana pembelian lahan di Jalan Lingkar Luar tersebut.

“Itu sudah milik pemerintah dan sebagian kecil dimiliki orang,” ujarnya, Sabtu, 25 Juni 2016. Menurut Rasidin, dari 4,6 hektare lahan, menurut pengetahuannya, pemerintah sejak dulu memiliki 3,6 hektare. Adapun 1 hektare sisanya dimiliki penduduk di sana, Farini Yapon.

Rasidin meyakinkan dinas terkait agar membatalkan pembelian itu karena Farini tengah menggugat Toeti ke pengadilan. Dinas Perumahan tak menggubris peringatan Rasidin. Pemerintah tetap membeli lahan Rp 648 miliar dengan harga beli Rp 14,1 juta per meter persegi, meski nilai jual obyek pajak di wilayah itu hanya Rp 6,2 juta.

“Akhirnya begini, seperti jeruk makan jeruk,” tuturnya. Kini, setelah uang sudah ditransfer dan dokumen tanah menguatkan kepemilikan pemerintah, pihak Pemerintah DKI Jakarta berniat menggugat Toeti. “Kami punya dokumen pelepasan haknya,” kata Kepala Inspektorat Merry Erna Harni.

Mery menduga, banyak pejabat terlibat dalam pembelian tanah tersebut. Bahkan, menurut dia, pihak Badan Pertanahan Nasional patut dicurigai turut terlibat karena mengabulkan permohonan sertifikat tanah yang diajukan Toeti Noezlar Soekarno pada 2014.

Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah DKI Jakarta Ika Lestari Aji menolak menjelaskan kekisruhan ini serta penyebab ia mengotot membeli lahan tersebut kendati sudah diingatkan masyarakat. Ketika ditanya soal itu, ia hanya menjawab, “Maaf.”

Sejak pemerintah daerah dinyatakan menjadi pemilik lahan ini oleh Mahkamah Agung pada 2014, Dinas Kelautan memanfaatkannya sebagai lahan pembibitan tanaman. Kepala Dinas Kelautan Darjamuni mengatakan pembibitan dilakukan setelah MA menolak gugatan pengusaha D.L. Sitorus, yang menduduki tanah tersebut sebelumnya. “Dalam pembelian, kami tak dilibatkan sama sekali,” tuturnya.

Badan Pemeriksa Keuangan menemukan transaksi tersebut dan menyatakannya sebagai temuan audit. Sebab, Dinas Perumahan membelinya dengan harga terlalu mahal, yakni Rp 14,1 juta per meter persegi. Padahal nilai jual obyek pajak lahan itu hanya Rp 6,2 juta. Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi sudah turun untuk memeriksa transaksi itu.

Rasidin Nur mengaku sudah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. “Kita lihat saja hasilnya,” ujarnya.

Gubernur Basuki Tjahja Purnama harusnya sudah mengetahui proses yang terjadi, karena kasus ini justru dimulai dengan rencana pembelian lahan untuk pembangunan rusun Cengkareng pada oktober 2015

Ketika kasus ini mulai ramai diungkap oleh media, Tiba tiba Gubernur Ahok memposiiskan diri menjadi pihak yang tidak mengetahui dan meminta BPK serta KPK untuk mengusutnya

Ini sudah kedua kalinya, Gubernur Ahok bersikap ambigu alias tidak jelas; pertama dikasus lahan sumber waras dan yang kedua di kasus lahan rusun cengkareng ini

Dan lucunya, dikedua kasus tersebut Ahok seolah diposisikan menjadi pahlawan kesiangan dengan memposisikan diri menjadi pihak yang tidak bersalah, kembali melalui jasa KPK dan BPK

Yang jadi Gubernur nya adalah Ahok, yang mengatur dan mengambil kebijakan di Pemprov DKI Jakarta juga adalah Ahok, jadi tidak mungkin Ahok tidak mengetahui; justru patut diduga pengungkapan ini semata untuk merekonstruksi ualang pelaku dan aktor yang sudah dirubah sesuai settingan dan pesanan mirip kasus sumber waras

Kembali lagi, tidak ada ‘kesalahan’ yang mengarah kepada Ahok, padahal fakta nya kasus rusun cengkareng terjadi pada 2015 artinya Ahok juga berperan mendiamkan dan mengetahui (atau kalau tidak diungkapkan, pasti didiamkan) (ln)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: