logo
×

Kamis, 16 Juni 2016

Di Kasus Sumber Waras, KPK Lebih Pantas Jadi Pengacara Ketimbang Penegak Hukum

Di Kasus Sumber Waras, KPK Lebih Pantas Jadi Pengacara Ketimbang Penegak Hukum

Nusanews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai lebih pantas menjadi penasihat hukum daripada penegak hukum. Pendapat ini disampaikan untuk menanggapi hasil kesimpulan KPK terhadap penyelidikan kasus pengadaan tanah RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Menurut saya KPK lebih menjadi penasihat hukum pihak-pihak yang terlibat, daripada sebagai penegak hukum,” kata pakar hukum pidana Univesitas Muhammadiyah Jakarta, Choirul Huda, lewat pesan singkatnya, Rabu (15/6).

Kecaman datang dari berbagai pihak usai KPK mengumumkan hasil penyelidikan kasus RS Sumber Waras. Beberapa pakar hukum menilai keputusan KPK atas kasus tersebut keliru.

Bahkan, kritikan muncul dari penggagas Undang-Undang KPK, Romli Atmasasmita. Kata dia, keputusan KPK yang mengesampingkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) justru bertolakbelakang dengan beberapa kasus yang juga berpedoman terhadap audit BPK.

Satu dari sekian kasus di KPK yang ditangani dengan bersandar pada hasil audit BPK adalah kasus wisma atlet Hambalang. Bahkan, sama seperti yang dilakukan BPK terhadap pengadaan tanah RS Sumber Waras.

Penemuan tindak pidana korupsi dalam proyek Hambalang juga dilakukan BPK dengan bersandar pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), yang kemudian jadi alat KPK untuk menjerat Andi Mallarangeng dan Wafid Muharam selaku pejabat di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

KPK di depan Komisi III DPR RI, hari ini Selasa (15/6), memaparkan hasil penyelidikan kasus RS Sumber Waras. Ketua KPK Agus Rahadjo menyebut pengadaan tersebut tidak melawan hukum.

“Penyidik kami tidak menemukan perbuatan melawan hukumnya,” kata Agus, di gedung DPR, Jakarta. (akt)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: