
Nusanews.com - Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengatakan, keputusan PTUN agar proyek pulau buatan Teluk Jakarta dihentikan sudah tepat. Alasannya, karena pembangunan pulau buatan tersebut cacat secara hukum.
"SK Pak Ahok tidak mempunyai cantolan hukum. Berbeda dengan SK yang dikeluarkan Pak Fauzi Bowo. SK yang dikeluarkan Pak Ahok tidak memiliki cantolan hukum 1995 tentang UU Tata Ruang," ujar Agus Hermanto di gedung DPR RI, Rabu (1/5/2016).
Politiskus Partai Demokrat itu meminta agar penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang menangani kasus suap Raperda izin pembangunan pulau buatan harus dipercepat. Sebab, pembangunan proyek pulau buatan itu telah melanggar UU, apalagi sudah diputuskan oleh PTUN Jakarta.
"Buktinya kemarin PTUN ada hasilnya. Kami mohon prosesnya bisa di-speed up lagi sehingga masalah hukum bisa diproses secepatnya," ungkapnya.
Sebelumnya, KPK menangkap tangan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Muhammad Sanusi, Personal Assistant PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. Ariesman diduga menyuap Sanusi sebesar Rp2 miliar.
Diduga uang suap itu untuk memuluskan Raperda izin pembangunan reklamasi teluk Jakarta. (ts)