logo
×

Rabu, 15 Juni 2016

Ketua KPK Ungkap Asal Usul Pengusutan Kasus Sumber Waras di Era Ruki

Ketua KPK Ungkap Asal Usul Pengusutan Kasus Sumber Waras di Era Ruki

Nusanews.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menegaskan, sampai saat ini belum ada keputusan untuk menghentikan penyelidikan kasus pembelian lahan RS Sumber Waras. Ternyata, mantan Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki, meminta BPK melakukan audit berdasarkan aduan masyarakat.

"Kalaupun menghentikan di tingkat penyelidikan pun sebetulnya masih buka tutup, kalau di penyidikan KPK tidak boleh dihentikan. Kalau penyelidikan begitu penyelidikan begitu dihentikan, ada bukti baru kita proses lagi," kata Agus dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/6).

"Sampai yang kemarin mereka tidak menemukan melawan hukum itu," imbuhnya. Lantas Agus memaparkan kronologi bagaimana KPK berusaha membongkar kasus pembelian lahan tersebut. Menurutnya, hal tersebut diawali pada 14 Juli 2015 silam.

"KPK menerima pengaduan dari masyarakat berupa laporan hasil pemeriksaan BPK perwakilan DKI Jakarta, atas laporan keuangan pemprov DKI Jakarta tahun 2014, yang menginformasikan temuan dari BPK bahwa pengadaan tanah RS Sumber Waras tidak melalui proses yang memadai, sehingga berindikasi merugikan keuangan daerah senilai Rp 191 miliar," ujarnya.

Pengaduan masyarakat tersebut yang mengumpulkan data dan informasi terkait pengadaan lahan RS Sumber Waras kemudian masuk ke KPK era Taufiqurrahman Ruki. Hingga pimpinan KPK meminta audit investigasi pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Sesuai dengan surat pimpinan KPK pada tanggal 6 Agustus 2015, jadi mohon dipahami ini periode kepemimpinan yang sebenarnya bukan kepemimpinan kami, karena kami di bulan-bulan itu sedang tes di Komisi III," tuturnya.

Lalu pada tanggal 29 Septemeber 2015, KPK melayangkan surat pemerintah penyelidikan No.65 tahun 2015. Setelah itu KPK berkoorindasi dengan tim audit BPK.

"Dalam perolehan data dan dokumen pada tanggal 10 Desember 2015, BPK menyampaikan hasil audit investigasi dan melakukan pemaparan-pemaparan kepada pimpinan KPK, lagi-lagi pimpinan KPK-nya sebelum kami, karena kami di lantik pada tanggal 21 Desember 2015," ujarnya.

Selanjutnya laporan hasil audit invetigasi BPK dijadikan informasi tambahan dalam melakukan penyelidikan terhadap dugaan tipikor Sumber Waras. Pemaparan atau ekspose kasus ini dari penyelidik ke pimpinan KPK, dilakukan beberapa kali yang terakhir pada 13 Juni 2016.

"Kalau bapak mendengarkan paparan tim penyelidik kami di kesempatan itu, mereka sudah mengusulkan untuk menghentikan proses penyelidikan ini. Nah kami belum memutuskan berhenti karena seperti yang saya jelaskan juga masih ada informasi yang perlu digali, paling tidak ada dua instansi yang akan kami undang salah satunya mungkin BPK, untuk betul-betul mempertemukan kalau perlu pimpinan menyaksikan," bebernya.

Dalam diskusi antara penyelidik dengan BPK sekaligus pimpinan KPK, poin pokoknya ada perbedaan aturan. Jika dicermati dengan digunakan Perpres nomor 40 tahun 2014 itu, beberapa laporan BPK banyak yang gugur.

"Karena tidak ada perencanaan itu, kemudian nanti itu akan kami dalami dengan auditor BPK bertemu dengan para penyelidik dan teman penyelidik kelihatan terutama pada peraturan nomor 40 tahun 2014. Di sampaing juga dengan surat peraturan kepala BPN nomor 5 tahun 2012 sebetulnya sangat memperkuat Perpres yang menyatakan pengadaan yang kurang dari 5 hektar itu boleh beli langsung dan boleh dilakukan negosiasi dan lain-lain," pungkasnya. (mdk)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: