logo
×

Kamis, 16 Juni 2016

Masa Penahanan Nabi "Bodong" Ditambah

Masa Penahanan Nabi "Bodong" Ditambah

Nusanews.com - Setelah terkurung selama 20 hari di Rutan Bareskrim Polri, penyidik kembali memperpanjang masa penahanan Nabi palsu Ahmad Musaddeq dan dua petinggi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Mahful Muis Tumanurung dan Andry Cahya selama 40 hari ke depan..

Ketiganya menjadi tersangka kasus penodaan agama dan pemufakatan jahat atau makar.

"Ya kita perpanjang masa penahanannya dan sudah kita kirim juga berkas tahap 1 ke kejaksaan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Agus Andrianto ketika dihubungi wartawan, Kamis (16/06/2016).

Penahanan pertama kali terhadap ketiga pimpinan eks Gafatar sendiri dilakukan pada tanggal 26 Mei 2016. Ketiganya ditahan usai menjalani pemeriksaan sehari sebelumnya.

Dalam kelompok itu, Ahmad Mussadeq berperan sebagai guru spiritual, Andri Cahya berperan sebagai presiden negeri karunia tuhan semesta alam nusantara. Lalu wapresnya dijabat oleh Mahful Muiz Tumanurung.

Kasus ini bermula dari adanya ‎laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas Mussadeq dan pengikutnya. Pelapor di kasus ini yaitu H Muhammad Tahir yang membuat laporan bernomor LP/48/I/2016 Bareskrim, pada 14 Januari 2016 soal penistaan agama. (rn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: