logo
×

Senin, 13 Juni 2016

Ngebut di Tol Cipali Maksimal Hanya Boleh 80 Km Per Jam

Ngebut di Tol Cipali Maksimal Hanya Boleh 80 Km Per Jam

Nusanews.com - Meskipun batas kecepatan di jalan tol sesuai UU Lalu lintas maksimal hanya boleh 100 Km/jam, pengemudi di jalan tol Cipali diharapkan tetap tidak boleh mengemudikan kendaraannya lebih dari 80 km per jam.

"Kami mengharapkan, pengemudi mobil pribadi mengemudikan mobil dengan kecepatan 80 km per jam," jelas Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Sugihardi, Senin (13/06/2016).

Selain himbauan agar mengemudi tak boleh melampaui batas maksimal, Dirlantas juga menghimbau kepada pengemudi kendaraan roda dua, untuk tidak membawa penumpang dua orang.

"Sesuai aturan kan tidak diperbolehkan membonceng dua orang bagi kendaraan bermotor, sehingga bagi pemudik bermotor akan ada sortiran dari mulai perbatasan di Bekasi. Sortir kendaraan bermotor akan dilakukan oleh Polda Metro," papar Sugihardi.

Kawasan jalur tol Cipali yang perlu diwaspadai oleh pemudik yakni km 166 hingga km 180.

"Pantura itu black spot trouble nya di pom bensin di sepanjang pantura. Untuk jalan tol Cipali yakni gerbang tol Palimanan," jelasnya.

Sementara itu untuk jalur alternatif, Dirlantas Polda Jabar sudah melakukan pengecekan maksimal, agar bisa dilalui bila kemacetan terjadi.

"Jalur alternatif pengecekan jalur sudah dilakukan. Ini dilaksanakan untuk pengalihan, bila jalur utama padat. Jalur tengah selatan dan utara siap dilalui.  Untuk jalur lingkar Wado Tengah dilakukan penambahan beton jalan, Cijapati sudah mulus. Intinya jalur alternatif dilakukan situasional bila jalur utama padat," pungkasnya. (rn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: