logo
×

Senin, 13 Juni 2016

Pergantian Kapolri Terganjal Waktu

Pergantian Kapolri Terganjal Waktu

Nusanews.com - Komisi III DPR merasa sulit untuk melakukan proses pergantian Kapolri. Selain karena alasan waktu, ‎Presiden Jokowi berencana menyerahkan usulan nama-nama calon Kapolri sebelum masa reses DPR.

Seperti yang dikatakan Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo. Menurut dia, alasan waktu menyebabkan pergantian Kapolri sangat sulit dilakukan.

Menurut dia, sekali pun Presiden Jokowi akan menyerahkan usulan nama-nama calon Kapolri sebelum masa reses, rangkaian proses dan tahapan yang harus dilalui sendiri justru menjadi kendala dan tidak memungkinkan untuk menetapkan Kapolri baru pada Juli 2016.‎

Sementara masa bakti Kapolri akan berakhir pada 28 Juli 2016, saat Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memasuki usia 58 tahun.

Dia mengakui kalau Kompolnas sudah ‎menyerahkan nama calon Kapolri ke Presiden. Namun pihaknya belum bisa memastikan kapan nama tersebut diserahkan Presiden ke Komisi III DPR.

"Kompolnas memang telah menyerahkan nama calon Kapolri ke Presiden. Tetapi kapan presiden akan mengajukan usulan ke DPR belum diketahui," kata Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/6).

‎Menurut politisi Partai Golkar ini, kalau Presiden mengajukan usulan nama calon Kapolri sebelum masa reses, maka proses dan tahapan yang dilalui DPR cukup memakan waktu. Sementara usulan ‎Presiden tentang nama-nama calon Kapolri harus dibacakan terlebih dahulu di sidang paripurna.‎ Kemudian dibawa ke Rapim dan forum Badan Musyawarah DPR.

"Setelah dua tahapan itu dilalui, Komisi III DPR akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Tahapan ini pun sering memakan waktu," katanya.

Dan pada akhirnya ujar Bamsoet, begitu dia akrap disapa, pergantian Kapolri tidak bisa dilaksanakan pada waktunya. Opsi terakhir adalah memperpanjang masa dinas aktif Jenderal Badrodin Haiti.

"Dan konsekuensinya Presiden Jokowi harus menerbitkan Perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang). Sebab, UU 2/2002 tentang Polri menetapkan bahwa usia pensiun anggota Polri adalah 58 tahun," demikian Bamsoet.  (rmol)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: