logo
×

Kamis, 02 Juni 2016

Permintaan Kejati Jatim, LPSK Lindungi Saksi Kunci Kasus La Nyalla

Permintaan Kejati Jatim, LPSK Lindungi Saksi Kunci Kasus La Nyalla

Nusanews.com -  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi perlindungan terhadap tiga orang saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla Mataliti.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan permintaan perlindungan disampaikan oleh Kejaksaan Tinggi Jatim hari Selasa (31/5). LPSK sudah menindaklanjuti permohonan tersebut. Sebab prinsip LPSK mendukung aparat penegak hukum dalam melakukan penegakan hukum.

“Kalau rekomendasi sudah datang dari aparat penegak hukum, kami menilai saksi ini memang saksi penting, urgent. Karena penting kami harus melindungi mereka,” ujar dia di Kuta, Bali, Rabu (1/6).

Abdul membeberkan kalau tiga orang yang mereka lindungi merupakan saksi kunci kasus La Nyalla. Dengan latar belakang merupakan PNS di lingkungan Pemprov Jatim.

Sambung dia, LPSK diminta memberi perlindungan kepada ketiga saksi kunci karena alasan adanya tekanan-tekanan yang muncul di kasus tersebut. “Kasusnya memang njlimet, di sisi lain ada tekanan-tekanan di lapangan,” papar Abdul. (akt)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: