logo
×

Selasa, 21 Juni 2016

Ratna: Kesediaan Pemprov Kembalikan Rp191 M Bukti Ahok Bersalah

Ratna: Kesediaan Pemprov Kembalikan Rp191 M Bukti Ahok Bersalah

Nusanews.com - Pegiat HAM Ratna Sarumpaet menilai kesediaan Pemprov DKI mengembalikan dana kerugian kasus RS Sumber Waras justru mengindikasikan bahwa Basuki Tjahaja Purnama mengakui kesalahannya.

“Rencana @basuki_btp kmbalikan 191M = bukti Ahok MENGAKUI Audit BPK ttg Kerugian Negara. Membaca dgn Otak,” cuit perempuan yang juga seniman itu via akun Twitter, Selasa (21/06/2016).

Komentar Ratna di atas adalah jawaban terhadap keterangan Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana. Dia mengatakan pihaknya siap mengembalikan kerugian yang timbul dari kasus Rumah Sakit Sumber Waras bila dasarnya adalah kesalahan administrasi.

"Kami akan kembalikan," katanya, Senin, 20 Juni 2016.

Ia mengatakan pengembalian dana untuk kas negara akibat kesalahan administrasi kerap terjadi. Biasanya hal itu terlihat pada audit akhir tahun. Bila dalam kasus Sumber Waras, Badan Pengawas Keuangan menyatakan kerugian terjadi akibat administrasi, ganti rugi pun akan dilakukan.

"Bila ada kesalahan administrasi, kami pasti kembalikan. Itu ketentuan yang mengikat," ujarnya.

Yayan mengatakan, bila terjadi kesalahan administrasi, seharusnya hal itu terlihat pada audit anggaran tahun 2014. Namun Yayan masih menunggu salinan imbauan resmi dari BPK yang memerintahkan pengembalian dana ke kas negara. "Kami masih menunggu imbauan resmi dari BPK," tuturnya.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan berkukuh bahwa soal RS Sumber Waras tetap terjadi penyimpangan. Ketua BPK Harry Azhar Aziz mengatakan Pemerintah Provinsi DKI tetap harus menindaklanjuti UUD 1945 Pasal 23E ayat 3. Artinya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus tetap menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 yang telah diterbitkan BPK.

Meskipun KPK menyatakan tak ada kerugian negara, Harry berujar, Pemprov DKI harus tetap mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 191,3 miliar. Pengembalian harus dilakukan dalam kurun 60 hari setelah audit. “Kalau tidak, akan kena sanksi,” ucap Harry. (rn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: