
Nusanews.com - Instansi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tengah mendapat sorotan dan kritik. Komentar miring publik sejak adanya kejadian penggerebekan dan penyitaan paksa dagangan di warung nasi milik Jusriani, perempuan berusia 50 tahun oleh Satpol PP Kota Serang.
Karena dagangannya diangkut, Jusriani merugi hingga ratusan ribu. Imbas kejadian ini, Jusriani yang biasa disapa Eni kini jatuh sakit. Dia hanya bisa berbaring di warungnya, karena mengalami demam tinggi.
Nasib yang dialami oleh Ibu Eni membuat publik tergugah perasaannya. Dukungan mengalir, baik dari media sosial hingga upaya penggalangan dana.
Pihak Satpol PP sendiri menyebut penyitaan itu dilakukan karena Ibu Emo dianggap telah melanggar Perda Wali Kota dengan membuka rumah makan di Bulan Ramadan di siang hari. Kejadian ini pun saat ini mendapat perhatian dari pemerintah pusat, elite partai politik serta tokoh nasional lainnya.
Sebenarnya, bagaimana sejarah Pamong Praja dan tugas pokok yang harus dijalankannya?
Polisi Pamong Praja didirikan di Yogyakarta pada tanggal 3 Maret 1950 moto Praja Wibawa. Tugas yang diemban satuan ini adalah menegakkan Perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
Tugas dan peran Satpol PP juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 6 tahun 2010. Petugas penegak perda ini genap berusia 66 tahun pada (3/3) kemarin.
Jika ditelisik sejarahnya, Satpol PP sebetulnya sudah ada sejak zaman kolonial. Saat itu, organisasi kepolisian dibedakan menjadi tiga jenis yaitu Polisi Pangreh Praja (Bestuurpolitie), Polisi Umum (Algemeene Politie), dan Polisi Bersenjata (Gewapende Politie).
Polisi Pangreh Praja adalah bagian dari pemerintahan pribumi yang didukung oleh kepala-kepala desa, para penjaga malam dan agen-agen polisi.
Setelah proklamasi kemerdekaan di mana diawali dengan kondisi yang tidak stabil dan mengancam NKRI, dibentuklah Detasemen Polisi sebagai Penjaga Keamanan Kapanewon di Yogyakarta sesuai dengan Surat Perintah Jawatan Praja di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Pada tanggal 10 November 1948, lembaga ini berubah menjadi Detasemen Polisi Pamong Praja. Detasemen ini, kala itu hanya dibentuk di wilayah Jawa dan Madura. Satpol PP resmi dilahirkan pada tanggal 3 Maret 1950 dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. UR32/2/21/1950. Ini lah awal mula terbentuknya Satpol PP.
Pembentukan Satpol PP di Jakarta Raya dikukuhkan dengan Permendagri No. 2 Tahun 1961 tangal 10 Maret 1961 tentang Pembentukan Polisi Pamong Praja di Daerah Tingkat I Jakarta Raya.
Satuan ini pun mengalami beberapa kali perubahan nama dan pasang surut. Pada Tahun 1960, mulai dibentuk Kesatuan Polisi Pamong Praja di luar Jawa dan Madura, dengan dukungan para petinggi militer/Angkatan Perang. Kemudian, tahun 1962 namanya berubah lagi menjadi Kesatuan Pagar Baya untuk membedakan dari korps Kepolisian Negara seperti dimaksud dalam UU No 13/1961 tentang Pokok-pokok Kepolisian. Tahun 1963 Satpol PP kembali berganti nama menjadi Kesatuan Pagar Praja.
Terus mengalami dinamika, Satpol PP mulai terkenal sejak diberlakukannya UU No 5/1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di Daerah. Dijelaskan dalam Pasal 86 (1) disebutkan, Satpol PP merupakan perangkat wilayah yang melaksanakan tugas dekonsentrasi. UU No 5/1974 yang mengatur soal keberadaan Satpol PP akhirnya diganti menjadi UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Namun pada tahun 2010, pemerintah menggagas dibuatnya Peraturan Pemerintah baru untuk mengatur peran dan fasilitas satpol PP. Dalam PP No 6/2010 itu,antara lain disebutkan kewenangan Satpol PP adalah melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau peraturan kepala daerah.
(Dari berbagai sumber) (mdk)

