
Nusanews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelontorkan dana Rp668 miliar untuk membeli tanah seluas 4,6 hektare di Cengkareng, Jakarta Barat, yang belakangan diketahui bermasalah.
Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat mengatakan, penanggung jawab pembelian lahan untuk rusunawa itu adalah Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Menurut Djarot, ada prosedur yan dilalui dalam pembelian lahan tersebut yaitu ditandatangani oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dirinya dan terakhir Gubernur.
"Paraf salah satunya Wagub sebelum diparaf oleh Gubenur. Terutama tentang penetapan lokasi pembangunan rusunawa yang menunjuk pada lahan di Cengkareng Barat," kata Djarot sebelum menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jumat (22/07/2016).
Untuk diketahui, tanah tersebut dibeli dari perempuan bernama Toeti NZ Soekarno melalui Dinas Perumahan DKI Jakarta pada November 2015. Ternyata hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lahan itu milik Dinas Kelautan, Pertanian dan Pertahanan Pangan Pemprov DKI.
Awal terungkap kasus ini bermula saat pemilik sertifikat perseorangan yaitu Toeti melakukan gugatan kepada Pemprov DKI. Pasalnya, dari total Rp668 miliar ada kekurangan sebesar Rp200 juta. Kasus pun lantas merembet pada persoalan pembelian lahan. Kasusnya kini masih bergulir di Bareskrim Polri. (rn)