
Nusanews.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengaku menandatangani penetapan lokasi rusunawa di Cengkareng, Jakarta Barat, yang saat ini tengah disidik polisi.
"Saya ikut paraf untuk penetaan lokasi mengenai rusunawa," kata Djarot sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri, Jumat (22/7/2016).
Soal tanah seluas 4,6 hektar yang diklaim oleh Toeti NZ Soekaro, Djarot mengatakan itu adalah tugas Bareskrim untuk melakukan penyidikan. Namun dari hasil temuan BPK, tanah tersebut adalah milik Dinas Kelautan, Pertanian dan Pertahanan Pangan.
"Yang kita tahu adalah bahwa temuan BPK mengatakan tanah itu sebenarnya milik dari Pemerintah Provinsi dalam hal ini Dinas Kelautan," ujarnya.
Untuk diketahui, dalam penyidikan dugaan korupsi yang diduga merugikan negara R690 miliar, Bareskrim telah memeriksa 20 saksi, diantaranya Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. (rn)