
Nusanews.com - Permintaan Presiden Jokowi kepada penegak hukum agar tidak mempidanakan pejabat pemerintahan yang melakukan atau menetapkan kebijakan yang diduga melanggar diilai bentuk intervensi terhadap hukum dan melanggar konstitusi.
Sikap ini dianggap aneh, dan tidak menegakkan hukum di Indonesia. Bahkan, Jokowi dituding telah mencoba mengurus negara ibarat mengurus bisnis mebel yang digelutinya sebelum menjadi pejabat negara.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu (FSPBUMN Bersatu) Arief Poyuono menyampaikan, tindakan presiden itu telah mencederai penegakan hukum. Bahkan, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum kian luntur.
"Aneh sekali. Saya ingatkan semua kepala daerah dan pejabat negara, mungkin saat ini polisi dan jaksa tidak akan mau dan berani memperkarakan kebijakan diskresi yang merugikan Negara. Tapi nanti setelah rezim Jokowi lengser, pasti akan diproses dan diperkarakan oleh penegak hukum. Tidak terkecuali Jokowi," paparnya di Jakarta.
Memang benar, lanjut Arief, menurut Pasal 6 ayat 2 huruf e junto ayat 1 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 dinyatakan, menggunakan diskresi sesuai dengan tujuannya merupakan salah satu hak pejabat pemerintahan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan.
Tetapi, definisi diskresi berdasarkan Pasal 1 Angka 9 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014, adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat di pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkrit yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.
"Kalau ada redefinisi lagi yang dibuat, baru berarti itu undang-undang baru yang dibuat sendiri. Kalau undang-undang yang mengaturnya tidak memberi pilihan keputusan atau tindakan, sudah diatur dengan jelas, kalau masih diskresi ya salah," ujarnya.
Karena itu, lanjut Arief, jika ada pejabat pemerintahan yang wajib diduga salah mengambil keputusan atau tindakan diskresi, apalagi ada indikasi kerugian negara atau masyarakat banyak, seharusnya presiden bertindak dan tegas.
"Mestinya dan seharusnya presiden menegaskan, yang seperti itu harus diadili secara hukum, agar terwujud keadilan hukum," ujar Arief.
Penegakan hukum dan mengusut tindak pidana yang dilakukan pejabat dan atau kepala daerah, lanjut dia, bukan hanya penting bagi penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan perang melawan korupsi, tapi juga penting bagi oknum pejabat yang bersangkutan agar tidak menjadi fitnah sepanjang hidup dan keturunannya.
Perlu ditegaskan, kata Arief lagi, kalau memang pejabat atau kepala daerah yang bersangkutan benar melakukan diskresi untuk tujuan melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, atau alasan lainnya, tak perlu takut.
"Kalau dibuktikan secara hukum tak bersalah, tentu dia akan lolos pidana. Ngapain takut diproses hukum," ujarnya. *** (rmol)

