
Nusanews.com - Sebanyak 82 ribu narapidana mendapat remisi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Remisi diberikan berkaitan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-71.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menyampaikan, 82 ribu narapidana yang mendapatkan remisi terbagi dua golongan. Dia menerangkan, remisi umum I sebanyak 78.487 narapidana dan remisi II sebanyak 3.528 narapidana.
"Jumlah napi (narapidana-red) dan tahanan naiknya ini melompat. Bayangkan kemarin-kemarin kita bilang 170, dua bulan kemudian 180 ini sudah 199.390 per 11 Agustus 2016 napinya 131.954 tahanan 67.426 yang dapat remisi 82.015," ujar Yasonna di Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Rabu (17/8/2016).
Menurutnya, narapidana yang mendapatkan remisi terbanyak adalah narapidana untuk pelaku tindak pidana umum disusul kemudian narapidana narkotika, narapidana kasus korupsi dan narapidana pelaku terorisme 27 sesuai perundang-undangan.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menambahkan, pemberian remisi di HUT RI ke-71 untuk memenuhi hak narapidana sebagai bangsa Indonesia yang sudah menjalani hukuman.
"Mereka anak bangsa tidak ada bedanya, diskriminasi ini mereka di dalam tidak bisa ke mana-mana, tidak bisa shopping mal, tidak bisa jalan-jalan. Mereka sudah dapat ganjaran dari apa yang mereka lakukan," tambahnya. (sn)