logo
×

Rabu, 17 Agustus 2016

Berkewarganegaraan Singapura, Istri Gubernur Kepri Tak Bisa Dilantik Jadi Ketua PKK

Berkewarganegaraan Singapura, Istri Gubernur Kepri Tak Bisa Dilantik Jadi Ketua PKK

Nusanews.com - Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Riau Sukhri Fahrial mengatakan, Noorlizah, istri Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, tidak dapat dilantik sebagai Ketua PKK karena berstatus warga negara Singapura.

"Saya pernah mempertanyakan hal itu kepada Mendagri. Jawabannya, istri dari gubernur tidak boleh dilantik sebagai Ketua PKK," kata Sukhri di Tanjung Pinang, Rabu (17/8/2016).

Sukhri menyatakan, masalah status kewarganegaraan istri gubernur itu bukan informasi baru yang diterima anggota legislatif. Sebab,  dalam internal pemerintahan pun sudah cukup lama dibicarakan, namun belum ada yang mengungkapkannya.

Status Noorlizah menjadi heboh seiring dengan pemberhentian Menteri ESDM yang diketahui berwarga negara Amerika beberapa hari lalu.

Status kewarganegaraan Noorlizah itu menjadi hangat dibicarakan lantaran Nurdin dua periode menjabat Bupati Karimun.

Ketua PKK Kepulauan Riau hingga saat ini dijabat Aisyah, istri  HM Sani, mantan Gubernur Kepri. Sani meninggal dunia beberapa bulan setelah dilantik sebagai gubernur.

"Saya sudah pernah tanyakan ini kepada sejumlah anggota DPRD Karimun, katanya tidak ada masalah. Namun saya menduga ada yang ditutupi," ujar Sukhri.

Sukhri yang juga Ketua Fraksi Hanura Kepri mengimbau Noorlizah mengikuti status kewarganegaraan suaminya.

"Sebaiknya dia (Noorlizah) menyesuaikan dengan status kewarganegaraan suaminya. Karena kalau masih seperti ini akan menjadi polemik," katanya.  (ts)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: