Nusanews.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menghadiri sidang pendahuluan uji materi UU Pilkada tentang kewajiban cuti bagi pentahana di Mahkamah Konstitusi (MK). Anggota majelis hakim MK, I Dewa Gede Palguna, meminta Ahok mengoreksi gugatannya.
Palguna meminta supaya Ahok mempertegas kedudukannya sebagai penggugat UU Pilkada. Dalam gugatannya, Ahok mengaku sebagai seorang WNI tapi Ahok mengaitkan gugatannya dengan jabatannya saat ini yaitu Gubernur DKI Jakarta yang akan maju di Pilgub DKI 2017.
"Permohonan itu ditentukan masuk apa enggak, tergantung Saudara pemohon menjelaskan kerugian konstitusionalnya. Dalam konteks ini pemohon sebagai WNI tapi mengaitkan jabatannya sebagai gubernur. Sebaiknya pemohon harus jelas apa kedudukannya, lalu kemudian dijelaskan hak pemohon ini apa," ujar Palguna dalam sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (22/8/2016).
Palguna juga meminta Ahok memperbaiki gugatannya tentang kerugian yang dialami Ahok. Palguna menilai kerugian konstitusional Ahok akibat berlakunya pasal 73 ayat 3 UU Pilkada belum jelas.
"Bapak juga tidak menguraikan kerugian konstitusional lebih jauh. Kalau tidak mampu menguraikan secara jelas, bisa-bisa tidak meyakinkan majelis. Jadi artinya kerugian ini tidak terjadi kalau kami tidak yakin," ucapnya.
Sedangkan ketua panel majelis sidang, hakim konstitusi Anwar Usman, meminta Ahok memperbaiki materi gugatannya. Anwar menilai gugatan Ahok belum jelas antara menggugat soal cuti atau soal penggunaan fasilitas negara.
"Saudara harus jelaskan, karena pemohon menguji pasal 73 ayat 3 di sana ada poin A tentang cuti dan poin B tentang penggunaan fasilitas negara," ucap Anwar. (dtk)