logo
×

Sabtu, 06 Agustus 2016

Kapolres Tanjungbalai: Meliana Berpotensi jadi Tersangka Penistaan Agama

Kapolres Tanjungbalai: Meliana Berpotensi jadi Tersangka Penistaan Agama

Nusanews.com - Seorang wanita berinisial M (41) terduga pemicu kerusuhan di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, sudah meminta maaf karena memrotes pengeras suara di salah satu rumah ibadah di Jalan Karya.

Permintaan maaf M disampaikan di Mapolres Tanjung Balai, didampingi suaminya, LT (51). Dia mengatakan, tak bermaksud memicu kerusuhan dan mengganggu kententraman masyarakat banyak.

Setelah perusuhan beberapa waktu lalu, M mengaku tidak akan pindah dari Kota Tanjung Balai. Pasalnya, M dan keluarganya telah delapan tahun tinggal di rumah yang berdekatan dengan masjid tersebut.

Meski pihak yang terlibat kerusuhan telah meminta maaf, namun proses hukum tetap berjalan. Polres Tanjung Balai telah menetapkan 20 tersangka, namun 5 di antaranya dikembalikan ke orangtua masing-masing karena masih di bawah umur.

Sementara sejauh ini, M masih berstatus terlapor. "Permohonan maaf itu mungkin bisa meringankan yang bersangkutan saat persidangan," ujar Kapolres Tanjung Balai AKBP Ayep Wahyu Gunawan, Jumat (5/8/2016).

Saat ditanya apakah ada kemungkinan M menjadi tersangka kasus penistaan agama? AKBP Ayeb memungkinkan. "Tidak menutup kemungkinan (jadi tersangka) karena prosesnya sedang berjalan. Sedangkan provokator yang sudah kita tangkap ada 3 orang," tandas AKBP Ayeb.

Pemberitaan sebelumnya, sebanyak delapan tempat ibadah wihara di Kota Tanjung Balai, dirusak warga pada Jumat 29 Juli malam. Pemicu kerusakan karena sekelompok orang marah terhadap aksi protes yang dilayangkan M. (ok)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: