
Nusanews.com - Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM Luhut Panjaitan meluruskan bahwa pemberi perpanjangan izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia hingga Januari 2017 adalah Sudirman Said, bukan Arcandra Tahar.
Hal itu disampaikan Menteri Luhut di Kantor Kemenko Kemaritiman di Jakarta, Kamis (18/8/2016). Dia memastikan hal itu setelah mempelajari laporan perpanjangan izin ekspor konsentrat Freeport yang diserahkan Sudirman Said kala menjabat Menteri ESDM.
Anehnya, perpanjangan izin ekspor bukan diteken menteri, namun oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono. "Itu sudah dikeluarkan oleh Pak Dirman (Sudirman Said), bukan Pak Candra (Arcandra Tahar). Itu ditandatangani oleh dirjennya," kata Luhut.
Masih seputar surat perpanjangan izin ekspor konsentrat Freeport, kata Luhut, telah diberikan Kementerian ESDM kepada Kementerian Perdagangan, dan berlaku sejak 9 Agustus 2016 hingga 11 Januari 2017.
Dalam rekomendasi tersebut, Freeport mendapat jatah atau kuota ekspor konsentrat tembaga sebanyak 1,4 juta ton dengan bea keluar 5% dari nilai konsentrat yang diekspor.
Keluarnya perpanjangan izin ekspor konsentrat Freeport ini, memang cukup aneh. Pasalnya, industri tambang asal Amerika Serikat ini belum membangun smelter sebagai syarat utama izin ekspor, sebagaimana diatur dalam UU Minerba.
Izin ekspor Freeport itu juga melanggar Peraturan Menteri Energi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri.
Hingga kini, rencana Freeport membangun industri permunian dan pengolahan mineral mentah (smelter) di Gresik, Jawa Timur, belum juga rampung. Bisa jadi hanya akal-akalan Freeport agar memperoleh izin ekspor. (il)

