logo
×

Selasa, 09 Agustus 2016

Mantan Kepala BAIS TNI Menilai Ada Indikasi Keterlibatan BNN dan Bea Cukai dalam Bisnis Narkotik

Mantan Kepala BAIS TNI Menilai Ada Indikasi Keterlibatan BNN dan Bea Cukai dalam Bisnis Narkotik

Nusanews.com -  Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS) Soleman Ponto menilai, ada indikasi keterlibatan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai dalam bisnis narkotik. Kekuatan besar penyelundupan narkoba yang selama ini menjadi misteri dia anggap telah terjawab.

Menurut Soleman, indikasi itu bisa dibuktikan melalui kesaksian terpidana mati Fredi Budiman yang dipublikasi Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar.

“Secara intelijen (kesaksian Fredi) bisa dibenarkan, tapi secara hukum tidak bisa, faktanya Fredi sudah mati,” kata Soleman saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin petang (8/8).

Dalam kesaksian itu, Fredi mengaku selalu menghubungi pihak kepolisian, BNN, dan Bea Cukai ketika hendak menyelundupkan narkotik dari China ke Indonesia. Pernyataan itu berkaitan dengan kejadian empat tahun lalu di Pelabuhan Tanjung Priok.

Pada Mei 2012, Soleman mendapat perintah dari Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono memeriksa kontainer yang dikelola Primer Koperasi (Primkop) Kalta, badan usaha milik BAIS. Salah satu usaha koperasi itu adalah mengurus administrasi kontainer berisi barang impor di pelabuhan.

Perintah itu dia nilai janggal. Sebab sebelumnya, Soleman telah memerintahkan agar usaha pengurusan kontainer dihentikan karena tidak memberi banyak keuntungan.

Penghentian usaha itu disusul dengan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa untuk memilih ketua koperasi yang baru. Namun Soleman tetap menjalankan perintah atasannya.

Dia berang ketika menerima informasi dari petugas intelijen Bea Cukai bahwa koperasi itu masih mengurusi kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok. Menurut informasi yang diterima Soleman dari Kepala Primkop Kalta, kontainer yang masuk ke pelabuhan sudah di perjalanan ketika Soleman memerintahkan penghentian kegiatan. (it)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: