Nusanews.com - Partai Amanat Nasional (PAN) belum mau memecat Nur Alam dari keanggotaan partai walaupun Gubernur Sulawesi Tenggara itu sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ya, tentu nanti kita akan pelajari," kata Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan, ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8).
Menurutnya, PAN perlu melakukan evaluasi untuk selanjutnya menentukan langkah apakah memberi bantuan hukum atau tidak.
Politikus yang akrab dipanggil Zulhas ini menegaskan PAN tetap menghormati proses hukum yang dijalankan KPK.
Tetapi dia enggan menjawab pasti soal kemungkinan memecat Nur Alam bila terbukti bersalah lewat proses hukum.
"Ya, kita lihat dulu lah. Ini kan baru mulai, kami hargai proses itu. Nanti tindak lanjutnya seperti apa, kita lihat perkembangannya," ujar Zulhas.
Penetapan tersangka atas Nur Alam diumumkan kemarin (Selasa, 23/8) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nur Alam menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam izin penerbitan usaha pertambangan nikel di dua kabupaten di Sultra periode 2009 hingga 2014. (rmol)