logo
×

Jumat, 26 Agustus 2016

Pembuat Mi Bikini Cuma Dihukum Bikin Surat Pernyataan

Pembuat Mi Bikini Cuma Dihukum Bikin Surat Pernyataan

Nusanews.com - - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Bandung hanya memberi sanksi administrasi kepada Pertiwi Darmawanti Oktavia (19). Tiwi, sapaan akrabnya, dinilai tidak berniat menyebarkan pornografi dengan membuat kudapan dengan kemasan kontroversial, Bihun Kekinian atau Mi Bikini.

"Sebagai pembelajaran, dia (Tiwi) ini hanya dikenakan sanksi administratif, dan membuat surat pernyataan untuk menyerahkan produk yang sudah jadi bahan baku, kemasan, dan bumbu untuk dimusnahkan," kata Kepala BBPOM Kota Bandung, Abdul Rahim, dalam jumpa pers di kantor BBPOM Kota Bandung, Jalan Dr. Djundjunan (Pasteur), Jumat (26/8).

Abdul menjelaskan, makanan ringan Mi Bikini diproduksi dengan skala kecil di rumah tinggal menggunakan peralatan sederhana. Berdasarkan pemeriksaan terhadap Tiwi dan sepuluh saksi, tidak ditemukan unsur kesengajaan buat meresahkan masyarakat saat memproduksi.

"Pelaku dan semua saksi yang diperiksa kooperatif selama pemeriksaan, dan memberikan keterangan antara satu dengan yang lain. Jadi ini lebih karena ketidaktahuan," ujar Abdul.

Tiwi kini diawasi dan dibina oleh BBPOM Bandung, supaya tidak membuat kembali kemasan kontroversial saat akan berwirausaha. Dalam jumpa pers itu Tiwi juga hadir. Barang bukti berupa kemasan dan bahan baku dimusnahkan dengan dibakar. Barang bukti itu didapat dari hasil penggerebekan dilakukan di kediamannya pada awal Agustus lalu. (mdk)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: