
Nusanews.com - Komisi Pengawas Partai Demokrat akan memanggil dan memeriksa Ketua DPP Partai Demokrat, Ruhut Sitompul karena menolak mendukung pasangan calon Agus Harimurti Yudhoyono -Sylviana Murni pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Sanksi terberat atas tindakan itu adalah pemecatan.
Ketua DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto menegaskan, pihaknya menyegerakan pemanggilan Ruhut menyusul munculnya instruksi Ketua Komisi Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) yang mempersilakan kader yang berbeda pandangan untuk mengundurkan diri atau menempuh jalan lain.
“Akan diproses segera melalui pemanggilan, pemeriksaan, dan didengar keterangannya oleh Komisi Pengawas. Lalu akan disikapi sesuai konstitusi dan mekanisme yang berlaku di Partai Demokrat. Sanksi akan diberikan secara proporsional. Paling berat adalah pemecatan,” kata Didik.
Sebagai kader, kata Didik, seharusnya Ruhut menjunjung tinggi loyalitas dan totalitas kepada partai.
“Parpol adalah rumah besar demokrasi yang mempunyai platform, garis perjuangan, dan fatsun politik yang harus diikuti. Bila tidak bisa dikonsolidasikan, maka selayaknya yang bersangkutan (Ruhut) mengambil jalan pribadi,” tegasnya.
Sementara itu,Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Agus Hermanto menambahkan, setelah ada keputusan dari Komisi Pengawas Partai Demokrat, hasilnya akan diserahkan kepada Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Nanti Ketum yang akan memutuskan,” ujarnya. (it)