
Nusanews.com - Kepresidenan Filipina jengah dengan pernyataan Presiden Joko Widodo perihal nasib terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso.
Pihak kepresidenan buru-buru meluruskan pernyataan Jokowi yang mengutip kata Presiden Rodrigo Duterte yang memberikan lampu hijau kepada Indonesia untuk mengeksekusi mati Mary Jane.
Filipina menyebut Duterte hanya meminta Presiden Joko Widodo untuk mengikuti hukum yang berlaku di Indonesia.
”Silakan ikuti aturan hukum (di negara) Anda. Saya tidak akan ikut campur,” ucap juru bicara kepresidenan Filipina, Ernesto Abella seperti dilansir media Filipina, GMA News Online, Senin (12/9).
Lebih lanjut, Abella menegaskan, Duterte tidak pernah memberikan pernyataan kepada Jokowi untuk mendorong eksekusi mati terhadap Mary Jane. ”Tidak ada (dorongan).
Tidak ada bentuk dukungan (untuk eksekusi mati). Dia hanya berkata, ‘Ikuti aturan hukum (negara) Anda’,” tegas Abella. Dalam pernyataan terpisah, Menteri Luar Negeri Filipina Perfecto Yasay menyampaikan penegasan senada.
Yasay termasuk salah satu menteri yang terus mendampingi Duterte dalam kunjungan perdanannya ke Jakarta, pekan lalu. ”(Duterte) Tidak memberikan apa yang disebut sebagai ‘lampu hijau’ untuk eksekusi mati Mary Jane Veloso,” terang Yasay.
Memperjelas pernyataannya, Yasay menyebut Duterte hanya memberitahu Jokowi, bahwa dirinya menghormati proses hukum yang berlaku di Indonesia dan akan menerima apa pun putusan akhir dari pengadilan Indonesia soal kasus Mary Jane.
Saat di Serang, Banten, Senin (12/9), Presiden Joko Widodo melontarkan kembali pernyataannya yang menyebutkan Duterte mempersilakan eksekusi mati Mary Jane. Pernyataan Duterte itu saat dilakukan pertemuan bilateral Filipina- Indonesia di Istana Negara, Jumat (9/9).
”Dalam pertemuan itu, saya sampaikan tentang Mary Jane dan saya bercerita bahwa Mary Jane itu membawa 2,6 kilogram heroin,” kata Presiden usai salat Idul Adha di Masjid Agung At-Tsauroh, Serang. Presiden juga mengaku bercerita mengenai penundaan eksekusi terhadap Mary Jane, April lalu.
Namun, Presiden Duterte justru mempersilakan Pemeritnah Indonesia untuk mengeksekusinya. ”Presiden Duterte saat itu menyampaikan silakan kalau mau dieksekusi,” kata Jokowi. Kini, Presiden mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada Jaksa Agung M Prasetyo terkait proses hukum Mary Jane.
Jaksa Agung sebelumnya mengakui, saat ini ada permintaan dari Filipina agar Pemerintah Indonesia segera memberi pengampunan kepada Mary Jane. Namun, Prasetyo menegaskan, Presiden Jokowi baru akan mempertimbangkan pemberian grasi apabila sudah ada putusan dari pengadilan Filipina bahwa Mary Jane adalah korban perdagangan manusia.
”Yang jelas kita tetap menunggu proses hukum yang dijalankan di sana,” kata Prasetyo. Prasetyo mengaku sudah bertemu dengan Jaksa Agung Filipina. Ia meminta agar proses hukum Mary Jane di Filipina dipercepat. (sm)