
Nusanews.com - Kesalahan suatu pemerintahan tidak boleh dibiarkan, tapi harus diselesaikan secara hukum. Kalau tidak, kesalahan akan diulang oleh pemerintahan yang lain.
Penegasan itu disampaikan guru besar Universitas Indonesia (UI) Nazaruddin Sjamsudin melalui akun Twitter @nazarsjamsuddin.
Nazaruddin menyoal kasus korupsi “besar” yang belum juga ditindaklanjuti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nazaruddin menyebut skandal Bank Century sebagai kasus besar korupsi. “Dalam hal Century apalagi,” tegas @nazarsjamsuddin menanggapi tulisan akun @RadjuBudiman. Sebelumnya @RadjuBudiman menulis: “Itulah prinsip negara hukum, tapi kenapa dalam perkara reklamasi dan RS Sumber Waras KPK terkesan mandul. Bukan begitu Prof?”.
Secara khusus Nazaruddin menyorot kasus suap reklamasi Teluk Jakarta. Dalam konteks ini, Nazaruddin mengutip pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo terkait suap reklamasi Teluk Jakarta. “Ketum KPK: ‘Birokrat tak boleh bertindak tanpa acuan hukum’ (Tempo 28/09). Buruan cekal dan TSK-kan sebelum dia kabur!” tegas @nazarsjamsuddin.
Sebelumnya, terkait suap reklamasi Teluk Jakarta, Agus Rahardjo menegaskan birokrat tak boleh bertindak tanpa ada landasan hukum atau acuan yang jelas. Pernyataan ini menanggapi diskresi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengenai barter pembangunan fasilitas umum dengan kontribusi tambahan proyek reklamasi di Teluk Jakarta yang sedang diusut KPK. (it)