logo
×

Selasa, 04 Oktober 2016

Ahok Akan Paksa Kantong Plastik Tetap Bayar , Bahkan Lebih Mahal

Ahok Akan Paksa Kantong Plastik Tetap Bayar , Bahkan Lebih Mahal

Nusanews.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak sepaham dengan langkah Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Sebab, organisasi ini kembali menggratiskan kantong plastik pada pembeli.

Basuki atau akrab disapa Ahok ini mengatakan harga plastik seharusnya lebih mahal dari sebelumnya. Di mana pengusaha ritel mengenakan tarif Rp 200 untuk setiap kantong plastik yang digunakan pembeli.

"Kita mau enggak mau musti paksa mereka bayar ke depan. Harus bayar," tegasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (3/10).

Bahkan, mantan Bupati Belitung Timur ini akan terus melakukan kajian agar penerapan aturan plastik berbayar dapat direalisasikan. Bahkan, dia menilai, sosialisasi aturan tersebut harus terus digencarkan.

"Harus ditingkatkan (sosialisasinya). Kita lagi kajian, terlalu murah ini," tutup Ahok.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) memberhentikan program kantong plastik berbayar yang dijalankan ritel modern per 1 Oktober 2016. Mereka menilai program ini tak memiliki kekuatan hukum, sehingga menuai pro dan kontra.

"Iya betul. Semangat anggota ritel untuk menjalankan program pemerintah diintervensi oleh polisi yang tidak mengerti ujung pangkal (kebijakan kantong plastik tidak gratis) ini," kata Ketua Umum Aprindo, Roy N Mandey, ketika dihubungi di Jakarta, Senin (3/10).

Roy mengeluhkan kebijakan yang diuji coba Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada ritel modern ini, menuai reaksi beragam dari masyarakat. Bahkan, ada anggota ritel yang dipanggil polisi untuk ditanyai soal kebijakan tersebut.

"Di Palembang misalnya, mereka mempermasalahkan mengapa kantong plastiknya berbayar (dan) dasar hukumnya apa. Dipikir kami yang mau kebijakan ini, padahal pemerintah yang menggunakan kami untuk uji coba kebijakan ini," kata dia.

Roy mengatakan kebijakan pemerintah tersebut telah diuji coba pertama untuk periode 21 Februari 2016-31 Mei 2016. Dalam kebijakan tersebut, kantong plastik di ritel modern dikenakan biaya Rp 200 per lembar. Uji coba pertama ini berhasil dan pemerintah kembali memperpanjang uji coba tersebut dengan mengeluarkan Surat Edaran Dirjen KLHK No. SE/8/PSLB3/PS/PLB.0/5/2016 tentang Pengurangan Sampah Plastik Melalui Penerapan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai Tidak Gratis sambil menunggu Peraturan Menteri yang tengah dikaji.

Namun, pada perjalanannya, uji coba tersebut menuai banyak pro dan kontra. Peritel modern dikritik masyarakat yang berujung pada ancaman tuntutan secara hukum, karena dianggap memungut biaya tanpa berdasarkan peraturan hukum yang kuat.

Roy menambahkan, anggota ritel modern yang tergabung dalam asosiasi ini, menyuratinya agar kantong plastik kembali gratis. Alasannya, usaha mereka terusik karena ada intervensi hukum tersebut. Mereka menunggu pemerintah pusat mengeluarkan payung hukum yang kuat terhadap kebijakan kantong plastik ini.

"Kami berharap Permen (Peraturan Menteri) terkait penerapan kantong plastik tidak gratis dapat segera diterbitkan," kata dia.

Sekadar informasi, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terlihat penurunan penggunaan kantong plastik sebesar 25-30 persen selama masa uji coba 3 bulan pertama, di mana 87,2 persen masyarakat menyatakan dukungannya dan 91,6 persen bersedia membawa kantong belanja sendiri dari rumah.

"Masyarakat sudah mengerti (kebijakan kantong plastik tidak gratis) dan membawa kantong belanja dari rumah," kata dia. (mdk)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: