Nusanews.com - Pasca pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) atas dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Thahaja Purnama yang melecehkan Al Quran dan menghina ulama, berbagai kalangan mendesak Polri segera memeriksa, menangkap, lalu memenjarakan mantan Bupati Belitung itu. Hal ini untuk mencegah kemarahan umat Islam yang berkepanjangan, sekaligus mencegah kerusuhan massal di Indonesia.
Ketua Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menegaskan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) harus diproses secara hukum, dan sudah ada alasan hukum untuk menjadikannya sebagai tersangka dan memenjarakannya karena menistakan agama.
"Pernyataan MUI jelas memiliki konsekuensi hukum, dan Polri harus segera bertindak. Pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu sudah mengadudomba, sehingga membuat masyarakat marah. Kita mengkhawatirkan akan ada kerusuhan massal apabila masalah ini didiamkan oleh Polri. Sebaiknya segera penjarakan Ahok," tegas Boyamin kepada Harian Terbit di Jakarta, Selasa (11/10/2016).
Terpisah, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane mengatakan Polri diharapkan segera memproses pengaduan sejumlah komponen masyarakat terhadap Ahok.
"Tidak ada alasan bagi Polri untuk menunda proses pemeriksaan terhadap Ahok. Penundaan proses pemeriksaan hanya akan membuat kegaduhan dan bukan mustahil akan membuat konflik dan benturan di Ibukota Jakarta menjelang Pilgub," ujar Neta kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/10/2016).
Menurut IPW, sehubungan keluarnya pernyataan sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam pernyataannya MUI menegaskan bahwa ucapan Ahok telah menghina Al Quran dan menghina Ulama.
Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafly sempat mengatakan bahwa Polri akan menunda proses pemeriksaan Ahok hingga proses Pilgub selesai. Hal ini dikarenakan adanya Peraturan Kapolri yang memerintahkan menunda sementara semua proses penyelidikan kepada calon kepala daerah.
“Yang dilaporkan atau tersangkut kasus pidana tertentu. Tujuannya agar Polri tetap netral dan tidak diperalat untuk kepentingan politik tertentu. Peraturan itu dikeluarkan Kapolri (waktu itu) Jenderal Badroeddin Haiti untuk menyikapi Pilkada serentak 2015," papar Neta.
IPW menilai ada dua alasan kenapa Polri harus segera memeriksa Ahok. Pertama, kasus Ahok berbeda dengan kasus yang dimaksud oleh Perkap era Kapolri Haiti. Kedua, Kapolrinya pun sudah berbeda, sekarang eranya Tito Karnavian.
"Jika Polri menunda proses pemeriksaan Ahok dikhawatirkan kemarahan umat Islam justru semakin memuncak dan Polri dinilai tidak netral dan memihak pada Ahok. Untuk itu Polri perlu mencermati situasi ini," pungkas Neta.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai proses hukum atas dugaan penistaan agama yang dilakukan calon gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama harus dilanjutkan meskipun yang bersangkutan sudah meminta maaf.
"Meskipun Ahok sudah melakukan permintaan maaf atas ucapannya sendiri tetapi proses hukum harus tetap berlangsung," katanya di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan, jika proses hukum berhenti dikhawatirkan akan ada masalah-masalah lain yang terkait kasus penistaan agama. Menurut dia, langkah itu dalam upaya menegakkan hukum sehingga harus adil termasuk dugaan menistakan agama.
"Kita ini mau menegakkan hukum, ini harus adil, termasuk diduga yang menistakan agama atau ajaran agama apapun harus diproses secara hukum dan itu tidak cukup dengan hanya permintaan maaf," ujarnya.
Fadli mendukung langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah mengeluarkan pendapat dan sikap mengenai ucapan Ahok yang telah menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51.
Menurut dia, orang yang mengerti bahasa Indonesia, ucapan Ahok di hadapan masyarakat Pulau Seribu diduga telah menistakan agama dengan menyinggung surat Al-Maidah ayat 51.
"Saya setuju, Ahok telah menistakan agama dengan menyinggung surat Al-Maidah ayat 51, kalau orang yang mengerti bahasa Indonesia sudah sangat jelas," katanya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan Basuki Thahaja Purnama melecehkan Al Quran dan menghina ulama. Karenanya, MUI merekomendasikan aparat penegak hukum proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional,dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat, agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum. (htr)