logo
×

Senin, 03 Oktober 2016

Penggusuran di DKI Harusnya Tak Libatkan TNI

Penggusuran di DKI Harusnya Tak Libatkan TNI

Nusanews.com - Direktur Eksekutif Imparsial, Al Araf, menyebut, seharusnya TNI tidak terlibat dalam proses penggusuran seperti yang terjadi di DKI Jakarta.

Menurut Araf, tidak ada ancaman serius dari dampak penggusuran yang terjadi. Sehingga, tentara dinilai tidak perlu terlibat membantu operasi penggusuran.

"Memang polisi dan sipil tidak bisa mengatasi penggusuran? Apakah itu ada high density threat? Ini keliru," ujar Araf, Senin (3/10), dalam sebuah diskusi, di Gedung YLBHI, Jakarta.

Keterlibatan TNI dalam penggusuran, terang Araf, tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) TNI. Sebab, tupoksi TNI menyatakan bahwa tentara merupakan komponen utama dalam sistem pertahanan negara. "Lagi pula masih ada Satpol PP juga. Pelibatan militer dalam penggusuran itu keliru," imbuh Araf.

Tak hanya itu, keterlibatan TNI itu juga tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, khususnya Pasal 17.

Dalam pasal itu disebutkan, kewenangan dan tanggung jawab pengerahan kekuatan TNI berada pada Presiden. Selain itu, Presiden harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Berpegang pada isi pasal itu, Araf mengungkapkan, jika memang ingin melibatkan TNI dalam penggusuran karena dianggap memiliki tingkat ancaman yang tinggi, pemerintah daerah seharusnya meminta persetujuan Presiden Joko Widodo.

Parahnya, pelibatan TNI dalam kasus seperti ini juga dapat menggerus profesionalisme dan fungsi tentara. "Karena potensi ini menimbulkan neglesi (pembiaran) yang berdampak negatif terhadap profesionalisme militer. Abuse of power-nya menjadi tinggi," tukas Araf. (jn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: