logo
×

Selasa, 25 Oktober 2016

Siti Fadilah Supari: Pak Jokowi Tolong Jadi Presiden yang Adil

Siti Fadilah Supari: Pak Jokowi Tolong Jadi Presiden yang Adil

Nusanews.com -  Mantan Menteri Kesehatan sekaligus mantan anggota Wantimpres era Presiden SBY (2004-2009), Siti Fadilah Supari berharap Presiden Jokowi sebagai pimpinan negara bisa bersikap adil dalam penegakan hukum.

Siti tak terima dirinya ditahan KPK. Sebab, ada ketidakadilan, sarat kriminalisasi dan upaya menutupi kasus-kasus besar dalam penanganan kasus dan penahanan dirinya.

Hal itu disampaikan Siti saat penyidik menahan dirinya usai diperiksa sebagai tersangka korupsi alat kesehatan (alkes) tahun 2007, di kantor KPK, Jakarta, Senin (24/10/2016) petang. Siti ditahan di Rutan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Menurut Siti, ketidakadilan dan kriminalisasi dalam kasusnya terlihat dengan banyaknya kasus besar yang melibatkan petinggi negara namun tak diproses sesuai hukum. Justru, dirinya yang merasa tak pernah menerima aliran dana dari proyek alkes serta tidak ada barang bukti ditersangkakan sebagai penerima gratifikasi hingga ditahan.

Kasus korupsi yang menjerat Siti Fadilah Supari merupakan pengembangan atas kasus korupsi alat kesehatan di Kementerian Kesehatan pada 2007 senilai Rp17,18 miliar yang menjerat bekas anak buahnya, Rustam Syarifudin Pakaya.

Saat itu, Rustam Syarifudin Pakaya menjabat sebagai Kepala Pusat Penanggulan Krisis Kementerian Kesehatan diduga melakukan korupsi dengan korporasi sehingga merugikan negara sampai Rp22 miliar dalam pengadaan alkes pada 2007.

Hasil korupsi alat kesehatan tersebut mengalir ke sejumlah pihak, termasuk ke Siti Fadilah Supari selaku Menkes pada saat itu. Ia diduga menerima aliran dana berupa cek perjalanan (traveller cheque) Bank Mandiri senilai Rp1,275 miliar. Cek tersebut adalah bagian dari total cek sebesar Rp4,97 miliar yang diterima Rustam dari PT Graha Ismaya sebagai imbalan penunjukan perusahaan pengadaan alkes.

Diduga sebagian cek perjalanan yang diterima oleh Siti telah diinvestasikan ke usaha kelapa sawit melalui adiknya, Rosdiah Endang.

KPK telah menetapkan Siti Fadilah Supari sebagai tersangka untuk kasus korupsi alkes ini sejak April 2014.

Selain kasus tersebut, Siti Fadilah Supari juga dijerat atas kasus pengadaan alkes buffer stock untuk Kejadian Luar Biasa (KLB) di Kementerian Kesehatan pada 2005 senilai Rp15,5 miliar yang ditangani Bareskrim Polri sejak 2011. Kasus tersebut telah disupervisi KPK dan dijadikan satu berkas perkara dengan kasus alkes 2007.

Dua kasus korupsi tersebut telah membawa Siti ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur untuk ditahan.

Selain dua kasus itu, lima kasus korupsi lain di kementerian yang pernah dipimpinnya juga turut menyeret namanya.(tn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: