
Nusanews.com - Laporan dugaan penistaan agama yang ditujukan untuk Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok semakin bertambah. Kali ini, Front Pembela Islam (FPI) Sulsel juga menyemarakkan laporan penistaan agama oleh Ahok di Polda Sulsel, Senin (10/10) sekitar pukul 14.00 WITA.
Laporan yang dilakukan serentak di beberapa daerah itu menjadi bentuk gerakan bersama FPI menyikapi penyataan Ahok yang dinilai kontroversial terkait surah Al Maidah ayat 51, tersebar di dunia maya.
Di Sulsel sendiri, Ketua DPD FPI Sulsel Muchsin Al-Habsy didampingi ketua DPW Makassar Agus Salim, Humas FPI Arman Rahman, kuasa hukum Faisal Silenang dan dua pengurus lainnya mendatangi Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel.
Kuasa Hukum FPI Faisal Silenang, mengungkapkan, kedatangan pengurus FPI untuk melaporkan Ahok terkait pernyataannya soal tafsir surah Al Maidah ayat 51 yang dinilai melecehkan agama umat muslim. Pelaporan itupun merupakan bagian dari instruksi pengurus pusat FPI.
“Kata-kata Ahok sudah tersebar luas dan bukan lagi konsumsi kalangan tertentu. Sehingga setiap pemeluk agama Islam berhak melaporkan dugaan penistaan itu ke pihak berwajib,” katanya.
Selain itu, FPI turut membawa alat bukti berupa flashdisk berisi rekaman video dimana Ahok disebut mengatakan statemen kontroversial soal surah Al Maidah ayat 51, juga melampirkan terjemahan Al Quran Surah Al Maidah.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Frans Barung Mangera, menyebutkan pihaknya sudah menerima laporan dari pengurus FPI Sulsel. Namun selanjutnya laporan itu akan diteruskan ke Mabes Polri.
“Polda sudah menerima laporan itu, sudah dikoordinasikan ke mabes dan akan diteruskan ke sana,” jelas Frans. (kr)