logo
×

Selasa, 11 Oktober 2016

Dukung Ahok, Kubu Djan Faridz Gugat SK Menkumham Kubu Romi ke PTUN

Dukung Ahok, Kubu Djan Faridz Gugat SK Menkumham Kubu Romi ke PTUN

Nusanews.com - PPP Djan Faridz mendeklarasikan dukungan untuk bakal pasangan calon Ahok-Djarot di Pilgub DKI. Padahal PPP yang sudah kantongi SK Menkumham, yaitu kepengurusan Romahumurziy mendukung Agus-Sylviana.

Sekjen PPP Djan, Dimyati Natakusumah mengatakan SK pengesahan Menkumham untuk kepengurusan Romi yang jadi landasan mendukung Agus-Sylviana sedang digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Dasar hukum partai kita putusan MA nomor 601, Romi Cs pakai SK Menkumham. Tetapi SK Menkumham itu masih ada gugatan di PTUN dan MK," ucap Dimyati saat dihubungi, Senin (10/10/2016) malam.

Dimyati menjelaskan sejak terbitnya putusan Mahkamah Agung yang mengesahkan kepengurusan Djan Faridz, seharusnya Menkumham langsung menerbitkan pengesahan. Namun entah mengapa justru kepengurusan Romi yang disahkan, setelah ada Muktamar yang diklaim sebagai Muktamar Islah.

"Ini gugatan baru lagi, sudah kita ajukan sekitar dua atau tiga bulan yang lalu. Kita sebetulnya sudah menang di MA, tapi ada SK baru maka kita gugat lagi," ujar anggota DPR RI itu.

Selain ke PTUN, gugatan juga dilayangkan ke MK untuk menguji ketentuan dalam UU Pilkada yang tidak mengakomodir ketentuan SK kepengursan parpol yang sedang digugat, dalam hal Pilkada.

"SK Menkumham (yang mengesahkan kepengurusan Romi) tidak sesuai dengan putusan MA," terang Dimyati.

Dia berharap MK bisa membatalkan ketentuan pencalonan di Pilkada yang hanya menerima SK Menkumham meski sedang digugat. Begitu juga berharap Menkumham mencabut SK kepengurusan Romi.

"Mudah-mudahan Menkumham koreksi putusan yang salah, kan ada dalam putusan Menkumham itu yang menyatakan, apabila ada kekeliruan akan dikoreksi sebagaimana mesitinya," ucap Dimyati. (sn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: