logo
×

Kamis, 03 November 2016

Kalau Dengan Meminta Maaf Urusan Pelanggaran Hukum Bisa dianggap Selesai, Lalu Bagaimana dengan Narapidana Se-Indonesia?

Kalau Dengan Meminta Maaf Urusan Pelanggaran Hukum Bisa dianggap Selesai, Lalu Bagaimana dengan Narapidana Se-Indonesia?

Nusanews.com -  Memaafkan adalah sebuah kewajiban, namun proses hukum atas pelanggaran yang dilakukan lebih wajib juga diterapkan, dalam sebuah negara, hukum diterapkan untuk mengendalikan dan mengatur kehidupan bernegara

Tanpa hukum dengan perundangan undangan yang dibuat, maka negara tak ubahnya sekumpulan manusia yang hidup dengan hukum rimba, semua diselesaikan dengan caranya sendiri

Indonesia sudah mendeklarasikan diri sebagai negara berdasarkan hukum, semua warga negara sama dimata hukum, siapapun dan apapun posisinya walaupun dia seorang pejabat negara atau seorang pemulung sekalipun kalau melanggar hukum harus ditindak secara tegas dimata hukum

Meminta maaf adalah etika berkehidupan, pun memberikan maaf adalah bagian etika kemanusiaan untuk menyelesaikan, namun pelanggaran hukum dengan adanya bukti penistaan sebuah agama harus pula di selesaikan

Negara tak boleh kalah oleh kepentingan satu orang ataupun satu pihak

Karena kalau dengan meminta maaf semua urusan pelanggaran hukum selesai, lalu bagaimana dengan narapidana se-Indonesia yang juga harusnya memiliki hak yang sama

Penjara serta aparat hukum tidak usah diterapkan, karena semua urusan pelanggaran bisa diselesaikan dengan meminta maaf

Soal maaf itu soal normatif, sementara soal penistaan agama adalah sebuah pelanggaran hukum yang memiliki dasar hukum yang jelas, yang juga harus di terapkan dengan tegas

Hukum tidak pernah memandang bulu, tebang pilih dan bersikap sepihak untuk terwujudnya sebuah keadilan dimata hukum

Kalau meminta maaf dapat menyelesaikan pelanggaran hukum, maka bebaskan seluruh narapidana se-Indonesia karena mereka juga bisa meminta maaf karena kesalahannya (ln)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: