logo
×

Kamis, 24 November 2016

Kasus Ahmad Dhani, Jokowi Harus Lapor Sendiri Supaya Hukumnya Harus Jelas

Kasus Ahmad Dhani, Jokowi Harus Lapor Sendiri Supaya Hukumnya Harus Jelas

NUSANEWS - Praktisi hukum, Eggi Sudjana, menilai kasus penghinaan presiden yang dialamatkan kepada musisi Ahmad Dhani tidak relevan karena yang melaporkan kasus itu bukan Presiden Joko Widodo.

Pernyataan itu disampaikan Eggi usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebagai saksi Ahmad Dhani. Menurut Eggi, jika Dhani dijerat Pasal 207 KUHP, presiden sendiri yang harus melaporkan.

"Harusnya yang merasa dihina itulah yang melapor. Seperti Presiden SBY ketika merasa terhina oleh Zainal Maarif, dia datang ke sini sendiri karena merasa terhina," ujar Eggi di Mapolda Metro Jaya, hari ini. "Kenapa kok tidak ada laporan dari presiden jokowi?," tanya Eggi.

Sementara Presiden Jokowi, hingga saat ini tak pernah mempermasalahkan ucapan Dhani pada saat aksi 4 November. "Mesti presiden (yang melaporkan) supaya jelas, hukum harus jelas.  Presiden harus dihormati, Kapolri juga harus dihormati," ujarnya.

Meski begitu, dia menghormati itikad baik polisi memanggil dirinya sebagai saksi. Meski dalam surat pemanggilan, tak disebut terlapornya. "Saya dipanggil sebagai saksi, cuma  mau bersaksi kepada siapa gitu kan harus jelas," tegasnya.

Dalam kasus ini, Ahmad Dhani dilaporkan relawan Pro Jokowi dan Laskar Rakyat Jokowi karena dianggap menghina presiden dalam orasi di demo 4 November lalu. Saat itu Ahmad mengatakan,  "Ingin saya katakan presiden anj**ng tapi tidak boleh. Ingin saya katakan presiden b**i tapi tidak boleh."  (rn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: