
NUSANEWS - Gelar perkara penyelidikan dugaan penistaan agama dengan terlapor calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah rampung digelar di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2016) kemarin.
Dalam proses penyelidikan tersebut, Polri telah mendengarkan keterangan saksi ahli yang berjumlah 18 orang. 7 Saksi ahli dihadirkan oleh pihak kepolisian, 6 saksi ahli dari pelapor dan 5 ahli dari terlapor.
Kesimpulan penyidik Bareskrim Polri atas nasib Ahok itu rencananya akan disampaikan ke publik pada pukul 11.00 WIB, hari ini, Rabu (16/11/2016).
Apakah kasus ini akan ditingkatkan ke penyidikan, dengan kata lain Ahok tersangka atau tidak?
Anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra, Syarif memprediksi, kali ini sulit bagi Gubernur DKI non aktif itu untuk lolos dari status tersangka.
Pasalnya, kata Syarif, kasus dugaan penistaan agama ini begitu sensitif dan mendapat sorotan seantero negeri.
"Saya melihatnya, kasus ini sudah campur aduk antara aspek hukum dan politik. Malah nuansa politiknya lebih terasa. Makanya, sulit bagi Polri untuk tidak menyematkan status tersangka," kata Syarif saat berbincang dengan TeropongSenayan, di Cicurug, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2016).
Dalam pandangan Syarif, setidaknya ada dua faktor yang akan menentukan kenapa mantan Bupati Belitun Timur itu layak menyandang status tersangka.
Pertama, jika Ahok tidak tersangka, taruhannya tidak main-main. Yaitu, ancaman stabilitas politik nasional dan keutuhan NKRI.
"Kalau Ahok tidak tersangka, saya tidak bisa membayangkan bagaimana reaksi umat Islam yang merasa kitab sucinya dinodai. Tentu, kekecewaan masyarakat akan merembet kemana-mana. Saya yakin, polisi pasti mempertimbangkan resiko ini," jelas Syarif.
Kedua, lanjut Syarif, demi menjaga marwah dan supremasi hukum serta rasa keadilan masyarakat. Sebab, yurisprudensi hukum kasus serupa juga begitu jelas, jika merujuk pada beberapa kasus serupa dengan kasus Ahok, dimana semua pelakuknya dinyatakan bersalah.
"Ini yang saya sebut, pemerintah dan polisi pasti akan lebih mendahulukan menghindari keburukan dari pada kebaikan. Dalam Islam, menghindari mudharat itu jauh lebih penting dari pada sesuatu yang mafsadat," katanya.
Meskipun, menuru Syarif, dengan Ahok ditetapkan tersangka, sejatinya ada dua hal positif yang akan dipetik oleh masyarakat.
"Selain rasa keadilan dan kebenaran, publik juga bisa mengambil pelajaran berharga yang tak kalah penting, yaitu ini harus menjadi peringatan bagi kita semua, mari berhati-hati menyampaikan sesuatu yang tidak kita pahami (kuasai). Apalagi menyangkut agama," ujar Syarif. (ts)