
NUSANEWS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI menyebut, pasangan nomor urut 1 Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni diduga paling banyak melakukan pelanggaran saat masa kampanye.
Pelanggaran paling banyak yang dilakukan tim Agus-Sylvi berkenaan dengan tidak adanya izin kampanye. Hingga kemarin, pihak Bawaslu mengaku baru menerima satu permohonan izin kampanye yang diajukan pasangan itu.
"Kampanye dihadiri banyak orang, ada spanduk, ada penyampaian hal-hal yang berisi visi dan misi, tapi tidak dilaporkan," kata Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti di Jakarta, Kamis (10/11/2016).
Mimah membeberkan, tim kampanye Agus-Sylvi tercatat tidak melaporkan kegiatan kampanye di 10 lokasi berbeda. Mereka diduga melanggar ketentuan kampanye yang melibatkan relawan tidak terdaftar, memanfaatan fasilitas negara, melibatkan anak-anak, dan memasang peraga kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Meski demikian, ungkap Mimah, seluruh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur diduga melakukan pelanggaran dalam berbagai bentuk selama dua pekan masa kampanye.
Pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno, sebutnya, diduga melakukan lima panggaran, yakni politik uang, perizinan kampanye, melibatkan anak-anak, melibatkan relawan tidak terdaftar, dan menggunakan tempat ibadah.
Sementara itu, pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hadayat diduga lakukan tiga palanggaran, yakni menggunakan fasilitas negara, tidak mengantongi izin kampanye, dan melibatkan relawan tidak terdaftar.
Bawaslu DKI akan menyelidiki lebih lanjut untuk membuktikan kebenaran dugaan pelanggaran itu. Ia mengingatkan seluruh tim kampanye agar mematuhi ketentuan kampanye.
"Relawan yang ingin berkampanye harus mendaftar ke KPU DKI dan melakukan kampanye sesuai dengan batasan," ujarnya. (ts)

