logo
×

Senin, 28 November 2016

Revisi UU ITE Pro Pemerintah, Berpotensi Membungkam Sikap Kritis Masyarakat

Revisi UU ITE Pro Pemerintah, Berpotensi Membungkam Sikap Kritis Masyarakat

NUSANEWS - Revisi Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau yang lebih dikenal sebagai UU ITE, berpotensi mengancam kebebasan ekspresi. Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Nawawi Bahrudin dalam siaran persnya, Senin (28/11).

“Perubahan yang dilakukan terkait UU ITE ini hanyalah melegitimasi kepentingan pemerintah agar sikap kritis masyarakat Indonesia dikekang dengan menambahkan kewenangan-kewenangan baru Pemerintah. Semua revisi lebih banyak memberikan kewenangan-kewenangan baru kepada pemerintah,” tutur Nawawi seperti dikutip Kantor Berita Antara.

Menurut dia, pemerintah semestinya mencabut ketentuan Pasal 27 ayat (3), bukan hanya mengurangi ancaman hukumannya dari enam tahun menjadi empat tahun.

Ia mengatakan, mengurangi ancaman hukuman tidak menjawab akar masalah. Pasalnya, dalam praktiknya, aparat penegak hukum kerap menggunakan tuduhan ganda, pasal berlapis, sehingga ancaman pidana yang ada dapat menahan sesorang yang dilaporkan atas pasal 27 ayat (3).

Revisi UU ITE juga dinilai melompat jauh mengingat negara belum memiliki definisi hukum yang baku mengenai perundungan di dunia nyata namun terkesan memaksakan pengertian perundungan di dunia maya. (sm)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: