
NUSANEWS - Tokoh Tionghoa dan pejuang anti korupsi, Lieus Sungkharisma, hari Jumat (18/11) kemarin melalorkan Gubernur (non-aktif) DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Polda Metro Jaya.
Ketua Komunitas Tionghoa Anti Korupsi ini melaporkan Ahok atas dugaan pencemaran nama baik, karena ia merasa Ahok telah memfitnah dirinya, dan 2 juta peserta Aksi Damai 4 November 2016.
Lieus yang turut ikut dalam Aksi 411 menganggap, wawancara Ahok dengan salah satu media asing beberapa waktu lalu, adalah sebuah fitnah. Dalam pernyataannya, Ahok mengatakan bahwa massa yang turun ke jalan pada tanggal 4 November adalah orang-orang bayaran, dengan upah 500 ribu Rupiah.
Laporan Lieus secara resmi diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP / 5666 / XI / 2016 / PMJ / Dit.Reskrimsus tanggal 18 Nopember 2016.
Sebelumnya, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) juga telah melaporkan Ahok dengan kasus yang sama terkait dugaan fitnah dan penghinaan melalui pernyataan bahwa peserta Aksi Damai 411 dibayar Rp 500 ribu per orang.
Laporan disampaikan perwakilan ACTA, Habiburokhman di Gedung Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kawasan Gambir Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2016).
Ahok yang sudah jadi tersangka kasus penistaan agama ternyata tak jera, masih tidak bisa menjaga mulutnya. (pp)