logo
×

Selasa, 13 Desember 2016

JPU: Ahok Telah Menghina Para Ulama dan Agama

JPU: Ahok Telah Menghina Para Ulama dan Agama

NUSANEWS - Jaksa penuntut umum menjerat terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan dua pasal alternatif.

"Alternatif pertama adalah pelanggaran terhadap pasal 156 a huruf a KUHP, alternatif kedua adalah pasal 156 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016).

Materi di dalam dakwaan alternatif pertama, Ali menjelaskan, terkait dengan kualifikasi penodaan terhadap agama saat Ahok selaku gubernur DKI Jakarta pada 27 September melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, tempat dia menyebut adanya pihak yang menggunakan Alquran Surat Al Maidah Ayat 51 untuk keperluan tertentu.

"Demikian pula dakwaan alternatif kedua pada hakikatnya sama, hanya kualifikasinya yang berbeda," ujar Ali.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut perbuatan Ahok telah menghina para ulama dan agama.

"Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menyatakan bohong kepada orang lain pemeluk agama Islam tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin suatu penghinaan terhadap sebagian golongan masyarakat," kata Ali.

Setelah dakwaan dibacakan, majelis hakim menanyakan apakah Ahok mengerti isi dakwaan tersebut.

"Secara bahasa, saya mengerti. Tapi tuntutannya kenapa saya dituduh menghina agama," kata Ahok.

Majelis hakim pun mengingatkan bahwa saat ini JPU masih membacakan surat dakwaan, bukan surat tuntutan.

Setelah jaksa membacakan dakwaan, Ahok langsung menyampaikan pembelaan, membacakan buku "Berlindung di Balik Ayat Suci" yang dia tulis pada 2008. Ahok juga mengungkapkan kedekatan hubungannya dengan keluarga angkatnya yang Muslim. (ht)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: