
NUSANEWS - Polri menegaskan bahwa pemanggilan terhadap anggota DPR Fraksi PAN, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio tak perlu mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo. Polri melalui Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto mengatakan bahwa pemanggilan terhadap Eko masih dalam tahapan penyelidikan.
"Jadi enggak masalah, kalau penyidikan itu yang harus izin sama Presiden," kata Agus di Jakarta, Sabtu (17/12).
Agus menjelaskan, keterangan yang didapatkan saat interview dengan Eko tidak dimasukkan ke dalam berita acara pemeriksaan.
"Tidak mesti harus dituangkan dalam berita acara," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto, menegaskan anggota Fraksi PAN Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio tidak pernah menyatakan kasus terorisme di Bekasi pengalihan isu Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Dikatakan Yandri, Eko tak pernah diwawancarai satu pun wartawan terkait itu. Oleh karenanya, Fraksi PAN pun sedang menelusuri sebab salah satu media online menyitir dan menyadur nama Eko. Padahal Eko membantahnya.
Yandri justru menyebut partainya malah mengapresiasi pengungkapan kasus terorisme tersebut. Pasalnya, Mabes sudah bergerak sebelum jatuh korban.
"Tidak pernah Mas Eko mengeluarkan pernyataan seperti itu. Tidak pernah anggota fraksi kami atau PAN memberikan pernyataan bahwa penangkapan (terduga teroris) tersebut pengalihan isu Ahok. Kami justru mengapresiasi setinggi-tingginya Mabes bisa mengantisipasi sedini mungkin sehingga korban dihindari bom dapat dijinakkan," kata Yandri di DPR, Kamis (15/12). (jn)