NUSANEWS - Usai berkas hukum tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diserahkan ke Kejaksaan Agung, kuasa hukum Ahok meminta agar masyarakat dapat menghormati proses hukum yang tengah dijalani.
Ketua tim kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna, mengatakan, sebagai warga negara Indonesia yang berlandaskan hukum agar tidak ada pihak yang mengintervensi proses peradilan yang sedang berjalan. Oleh karena itu, dirinya mengimbau semua pihak agar tetap menghormati proses hukum tersebut.
"Saya tentu sangat berharap agar semua menghormati proses peradilan ini. Harapan kita adalah proses peradilan ini tidak diintervensi oleh pihak manapun juga," ungkap Sirra saat ditemui usai mendampingi Ahok ke Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (1/12).
Sirra pun mengajak masyarakat agar mengikuti proses peradilan karena dirinya meyakini, seluruh fakta yang ada akan terungkap melalui persidangan tersebut. Dengan begitu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mampu menyesuaikan tuntutan hukuman dengan perbuatan tersangka.
"Nanti biarlah proses peradilan yang akan mengungkap dan menggali fakta-fakta materiil yang kemudian menjadi dasar untuk dilakukan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum," ujarnya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta non-aktif tersebut dijerat dengan pasal 156 dan 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penistaan agama, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan.
Sementara itu, selama proses peradilan berlanjut, Ahok dinyatakan bebas dari penahanan karena alasan penyidik bahwa Ahok telah bersikap kooperatif. Oleh karena itu, dirinya dapat meneruskan kegiatan kampanye seperti hari-hari biasanya. (jn)

