logo
×

Selasa, 13 Desember 2016

Plus Minus Sidang Ahok Terbuka dan Disiarkan Langsung

Plus Minus Sidang Ahok Terbuka dan Disiarkan Langsung

NUSANEWS - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Farid Wajdi merespons pelaksanaan sidang perkara penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pagi ini.

"Dalam perspektif asas hukum yang berlaku secara universal, setiap sidang pada prinsipnya terbuka untuk umum," kata Farid melalui pesan singkat kepada VIVA.co.id, Selasa 13 Desember 2016.

Ia menyebutkan, Pasal 13 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan, bahwa semua sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum kecuali UU menentukan hal lain.

"Ketentuan yang sama diikuti Pasal 64 dan 153 (3) KUHAP yang berisi terdakwa berhak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum dan juga untuk kepentingan pemeriksaan sidang harus dinyatakan terbuka untuk umum," kata Farid.

Ia melanjutkan, asas peradilan yang cepat, murah dan sederhana menjadi rujukan dalam setiap persidangan. Peradilan hanya dilakukan tertutup jika menyangkut perkara kesusilaan atau menyangkut perkara yang diminta untuk tidak terbuka karena alasan tertentu.

"Misalnya ketika anak berkonflik dengan hukum baik sebagai pelaku, korban maupun saksi. Tapi apakah sidang terbuka itu identik dengan menyiarkan secara langsung melalui siaran televisi, semua orang secara masif tanpa kecuali bisa menontonnya?" ujar Farid.

Ia menjelaskan, dari pengalaman sebelumnya, siaran langsung  berpotensi menimbulkan masalah berkaitan dengan independensi peradilan dengan opini publik. Pertama kata dia, martabat dan kehormatan pengadilan dan hakim perlu dijaga sehingga sakralitas pengadilan sebagai benteng keadilan tetap dapat ditegakkan.

"Siaran langsung dapat berekses pada penghakiman oleh masyarakat baik kepada kemandirian hakim, pengadilan maupun kasusnya sendiri," kata Farid.

Kedua, siaran langsung akan semakin membuka polemik ruang hukum bagi para pakar hukum di luar ruang persidangan. Polemik atau perang opini secara terbuka dalam kasus hukum sebenarnya layak dihindari.

"Ketiga, ketiadaan sensor padahal proses dan fakta persidangan dimungkinkan terjadi. Sebab ada hal-hal sensitif atau memiliki dimensi susila yang tidak sesuai dengan kepatutan untuk dipublikasi secara terbuka," katanya.

Keempat, ketentuan pemeriksaan saksi harus diperiksa satu per satu. Pemeriksaan saksi menurut Pasal 160 ayat (1) huruf a KUHAP) bahwa saksi dipanggil ke dalam ruang sidang seorang demi seorang. "Saksi-saksi yang diambil keterangannya dipanggil satu per satu untuk masuk ke ruang sidang. Saksi tidak dibolehkan saling mendengarkan keterangan," kata Farid.

Hal ini dijelaskannya untuk menghindari saksi saling memengaruhi sehingga saksi tidak memberikan keterangan yang tidak seharusnya. "Begitu pun KY tidak dalam posisi menghalangi akses publik atas asas keterbukaan informasi dan akuntabilitas pada proses persidangan," ujarnya menambahkan.

Menurutnya, sidang yang terbuka untuk umum dan kemudian dilakukan secara siaran langsung harus tetap menghormati norma beracara di peradilan. "Sebaliknya akses untuk mendapatkan akses informasi secara bebas dan bertanggung jawab harus diakomodasi. Hak masyarakat ditempatkan sebagai prioritas. Siaran langsung persidangan tanpa batas dapat mengganggu independensi dan objektivitas hakim plus membelah opini dalam situasi yang tidak menguntungkan."

Hal itu disampaikan Farid menanggapi persidangan perdana Ahok yang hari ini diliput langsung oleh sejumlah media televisi, cetak dan foto. (vv)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: