
IDNUSA - Pegawai PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Grup, Sallywaty kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pembelian mesin pesawat dari Roll-royce di PT Garuda Indonesia.
Anak buah Soetikno Soerdarjo itu bakal diperiksa sebagai saksi tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
"Dia akan diperiksa untuk tersangka ESA," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (31/1).
Diketahui, Sallywati merupakan salah satu dari tiga orang yang dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Kuat dugaan Sallywati akan dimintai keterangan sepuar aliran dana suap Soetikno kepada Satar. Terkait hal tersebut, Febri belum mau berkomentar banyak lantaran belum mendapatkan informasi dari penyidik mengenai peran Sallywati dalam kasus suap yang menyeret Emirsyah Satar dan Soetikno Soerdarjo sebagai tersangka.
"Saya belum disampaikan materi penyidikan oleh penyidik," ujar Febri.
Emirsyah yang sekarang menjadi Chairman Mataharimall.com diduga menerima suap dari Soetikno. Suap tersebut diberikan dalam bentuk uang dan barang. Uang yang diterima Emirsyah senilai 2 juta dolar AS. Dan barang yang diterima senilai USD2 juta tersebar di Singapura dan Indonesia.
Atas dugaan itu, Emirsyah diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sementara Soetikno yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab UU Hukum Pidana. (rmol)