logo
×

Senin, 23 Januari 2017

DPR Curiga Kebijakan Impor Gula Mendag Enggar Tanpa Koordinasi

DPR Curiga Kebijakan Impor Gula Mendag Enggar Tanpa Koordinasi

IDNUSA - Rencana Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengimpor 40 ribu gula mentah untuk diberikan kepada delapan pabrik swasta dipertanyakan kalangan anggota dewan di Senayan.

Pasalnya, jika kebijakan itu direalisasikan akan memberi keuntungan bagi swasta sekitar Rp 1 triliun. Sementara petani tebu akan menderita kerugian akibat over supply.

"Angka yang sangat besar dan biasanya akan mengalir kemana-mana," kata anggota Komisi VI DPR, Darmadi Durianto dalam keterangannya, Senin (23/1).

Sekedar informasi, lanjut dia, beberapa produsen gula yang mendapat izin impor tersebut antara lain PT Sentra Usahatama Jaya, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Angels Product, PT Makassar Tene, PT Medan Sugar Industry, PT Jawa Manis Rafinasi, PT. Dharmapala Usaha Sukses,  PT Duta Sugar International dan PT Kebun Tebu Mas.

"Sudahlah, impor itu belum diperlukan untuk tahun ini, ini kan cara kurang kreatif yang dilakukan seorang menteri dalam mengendalikan harga gula," kritik koordinator Komite Perekonomian DPP PDI Perjuangan ini.

Kebijakan Mendag Enggartiasto Lukita itu sangat berpotensi merugikan keuangan negara. Terlebih besarannya hampir sama dengan dugaan suap dalam pembelian pesawat di PT. Garuda Indonesia.

"Jangan sampai menterinya melanggar undang-undang, saya pribadi sangat percaya dengan kemampuan Pak Enggar dan akan selalu mengingatkan beliau tentang komitmennya mengabdi untuk bangsa ini sesuai dengan janjinya saat raker bersama Komisi VI," tegasnya.

Darmadi menerangkan, dengan memperhatikan target produksi gula kristal putih BUMN di tahun 2017 sesungguhnya masih cukup dan tak perlu lagi mengimpor gula mentah.

Sebagai gambaran, urai Darmadi, produksi gula BUMN tahun ini ditargetkan 1,59 juta ton. Dengan asumsi produksi gula swasta 1 juta ton, maka total produksi gula tahun 2017 menjadi 2,59 juta ton. Proyeksi konsumsinya per bulan 244 ribu ton ditambah stok awal 735 ribu ton.

Dia menduga kebijakan impor gula mentah itu melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Perdagangan RI No.117/M-DAG/12/2015 Tentang Ketentuan Impor Gula.Di mana dalam Permendag tersebut khususnya Pasal 3 menyebutkan jumlah gula yang diimpor harus sesuai dengan kebutuhan gula dalam negeri yang ditentukan dan disepakati lewat rapat koordinasi antar kementerian.

Dalam Pasal 4, tambahnya, disebutkan impor gula kristal putih  hanya dapat dilakukan dalam rangka mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga gula kristal putih. Dengan kata lain, ia curiga Menteri Enggar tidak berkoordinasi terlebih dahulu baik dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian maupun Kementerian BUMN.

"Rasanya menjadi pesimis dengan program swasembada gula nasional tahun 2019 jika melihat kebijakan impor ini," tukasnya. (rm)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: