logo
×

Senin, 23 Januari 2017

Ini Kategori Penghinaan Lambang Negara Menurut Pakar

Ini Kategori Penghinaan Lambang Negara Menurut Pakar

IDNUSA - Pakar hukum tata negara Maragrito Kamis mengatakan, seseorang dapat dikategorikan melakukan penghinaan tehadap lambang negara jika memang mempunyai niat untuk melakukan penghinaan.

"Dia harus secara sadar merancang menghina derjat merah putih itu," kata Margarito kepada INILAHCOM, Sabtu (21/1/2017).

Jika tidak terbukti lanjut Margarito, maka kasus tersebut tidak dapat diproses.

"Tidak ada, tidak bisa, karena unsur delik. Harus dimaksudkan kalau orang itu, dia bermaksud," ujarnya.

"Kalau dia lalai, dia ikut ramai saja, tidak dapat diklasifikasi (menghina lambang negara). Kalau sekadar ikut rame, anak kecil tulis-tulis saja (bendera merah putih), saya berpendapat tidak cukup alasan (diproses). Dia harus berniat, menghendaki menghina merah putih," tandasnya.

Sebelumnya, Polres Jakarta Selatan telah mengamankan pemuda NF (20) yang diduga membawa bendera bertuliskan huruf Arab saat aksi unjuk rasa di Mabes Polri 15 Januari lalu.

Dia diduga melakukan penghiaan terhadap lambang negara.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: