
NUSANEWS - Jebolan Akabri 1987 ini tegas menyatakan, anak buahnya tidak akan bisa diintervensi dalam menangani sebuah kasus. Termasuk dalam kasus makar yang melibatkan sejumlah tokoh.
"Hukum tidak boleh diintervensi. Hukum harus melihat fakta hukumnya, prinsipnya itu," ujarnya di Silang Monas, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, para tersangka dugaan makar sempat menyambangi gedung DPR/MPR untuk menemui Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Usai pertemuan Fadli meminta agar polisi segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus makar. Dia menilai upaya Rachmawati Soekarnoputri cs meminta dikembalikannya UUD 1945 lewat MPR/DPR bukanlah tindakan makar.
DPR pun berencana untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Makar. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan siap menjadi salah satu pengusul pembentukannya. Namun sayangnya usulan itu mendapat penolakan dari partai-partai pendukung pemerintah. Berikut pernyataan Jenderal Tito;
Jadi Polri positif tidak akan menghentikan kasus tersebut?
Tergantung, bagaimana nanti fakta hukumnya.
Maksudnya?
Kalau fakta hukumnya kuat, pasti akan kami lanjutkan penyelidikannya. Tapi kalau fakta hukumnya tidak kuat, kami bisa keluarkan SP3. Itu namanya proses hukum.
DPR kan berencana membuat pansus terkait hal itu. Tanggapan Anda?
Pansus makar yang akan dibentuk, tidak berpengaruh pada mekanisme hukum yang telah dilakukan Polri. Sebab, konteksnya berbeda. Kalau mengadu ke DPR berarti konteksnya politik, sementara kalau di Polri konteksnya sudah hukum.
Jadi biarkan rencana pembentukan pansus berjalan. Kami tidak akan mencampuri apa pun hasilnya. Kami hanya tergantung pada bagaimana fakta hukumnya. Kalau kuat terus, kalau tidak kuat berhenti, itu saja prinsipnya.
Perkembangan kasus ini sudah sampai mana?
Kami masih dalam proses penyidikan perkaranya. Dari laporan yang saya terima, Polda Metro sudah mengirimkan penyidik ke Sumatera Barat Kamis kemarin, guna memeriksa beberapa saksi.
Siapa saja saksi yang diperiksa di sana?
Kalau itu tidak bisa saya ungkapkan.
Isi pemeriksaannya soal apa?
Penyidik memeriksa saksi yang terkait dengan pengerahan massa di Sumbar. Ada kegiatan di sana, rapat-rapat pengerahan massa. Selain itu pemeriksaan juga akan mendalami cara pengerahan massa dari Sumbar ke Jakarta.
Sudah ada berkas perkara yang dilimpahkan ke pengadilan?
Sudah tiga berkas perkara dilimpahkan tahap satu ke Kejaksaan. Ini kami biarkan berjalan sampai diputuskan dari proses hukum itu sendiri hingga putusan pengadilan.
Berkas perkara siapa saja yang sudah dilimpahkan?
Milik Sri Bintang Pamungkas, serta tersangka pelanggar Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) atas nama Rizal dan Jamran. Ketiga berkas perkara itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada Jumat, 6 Januari 2017 lalu.
Berkas tersangka lainnya bagaimana?
Penyidik masih terus melakukan pelengkapan berkas terhadap tersangka makar lainnya yaitu Rachmawati Sukarnoputri, Alvin Indra, Kivlan Zein, Adityawarman Thahar, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein dan Eko Santjojo.
Kapan berkas lainnya akan dilimpahkan?
Tidak tahu, itu kan tergantung bagaimana nanti penyidik. (rmol)