
NUSANEWS - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mendesak Presiden Joko Widodo membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60/2016 tentang kenaikan tarif STNK, BPBB dan TNKB sebesar 300%.
Sekjen Fitra, Yenny Sucipto bilang, kenaikan tarif pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) hampir 300% yang akan diberlakukan 6 Januari 2017, perlu dibatalkan. Alasannya?
"Kami minta Presiden Jokowi batalkan PP 60 karena cacat mekanisme. Kami berharap Presiden Jokowi dan Menkeu Sri Mulyani mencari alternatif PNPB secara transparan. Bisa dengan naikkan penerimaan negara dari sektor kehutanan, perikanan dan kelautan. Batalkan kado pahit, kenaikan listrik, bbm dan surat kendaraan," ujar Yenny saat konferensi pers di kantor Fitra, Jakarta, Kamis (05/01/2017).
Yenny bilang, PP kenaikan tarif STNK dan BPKB ini terkesan sangat mendadak. Sehingga publik menilainya tidak transparan. Sejauh ini, PP tersebut diteken presiden selanjutnya diumumkan ke publik, tanpa diawali uji publik.
"Kita menilai kalaupun PP sudah di undangkan, kita engga pernah melihat naskah akademisi, uji publik, PP ini bisa cacat hukum karena engga melibatkan masyarakat, dan komponen lain untuk melakukan kajian ke PP tersebut kalau dikeluarkan produk kebijakan harusnya dilakukan evaluasi, sejauhmana kontribusinya," paparnya.
Yenny menyebut, sepertinya pemerintah sedang butuh uang banyak. Sehingga harus menaikan tarif pajak surat-surat kendaraan bermotor ini, dimana uang-uang tersebut sepertinya akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur. "Pemerintah membuat kebijakan-kebijakan yang cukup sporadis tapi tidak ada keberpihakan ke masyarakat," tandasnya.
Asal tahu saja, pemerintah telah mengeluarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mengatur beberapa hal terkait tarif baru pengurusan surat-surat kendaraan bermotor.
Peraturan tersebut di antaranya penambahan atau kenaikan tarif untuk pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.
Untuk kendaraan roda dua dari Rp50.000 menjadi Rp100.000 sementara untuk roda empat dari Rp75.000 menjadi Rp200.000 dan kenaikan tarif juga berlaku untuk penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru dan ganti kepemilikan (mutasi).
Besaran tarifnya dari Rp80.000 untuk roda dua dan tiga menjadi Rp225.000 dan kendaraan roda empat dari Rp100.000 menjadi Rp375.000, kemudian semua tarif baru tersebut mulai diberlakukan pada 6 Januari 2017. (il)

