
DEMOKRASI - Kasus dugaan penghinaan lambang negara berupa pencoretan bendera masih terus diusut pihak kepolisian. Saat ini, polisi sedang memeriksa saksi terkait bendera merah putih yang ditulis kalimat tauhid.
Saat ini, anggota Polda Metro Jaya telah menahan pria bernisial NF, pembawa bendera Merah Putih yang dicoret, saat massa Front Pembela Islam (FPI) berdemonstrasi di Markas Besar Kepolisian Indonesia (Mabes Polri).
“Polisi masih mendalami kasus ini,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, Sabtu (21/1/2017). Ia mengatakan saat ini pihaknya memeriksa sudah lebih dari 5 saksi, baik saksi pelapor maupun saksi yang melihat NF membawa bendera tersebut.
Hal ini menjadi urusan hukum setelah anggota Masyarakat Cinta Damai, Wardaniman, melaporkan FPI berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/327/I/2017/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 19 Januari 2017.
Wardaniman melaporkan terlapor sesuai Pasal 68 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang mencoret lambang negara dan Pasal 154 huruf (a) KUHP. Dia mengatakan aktor intelektual pada aksi pengibaran bendera Merah Putih bertuliskan huruf Arab itu harus turut bertanggung jawab. (ok)